Alasan Pengobatan Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras Tidak Bisa Ditanggung BPJS
- Youtube/Denny Sumargo
Jakarta, VIVA – Pengobatan Agus Salim, korban penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat, dikabarkan tidak dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Pasal 52 huruf r, yang menyebutkan bahwa pelayanan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang tidak masuk dalam layanan yang dijamin oleh JKN.
Dalam kasus Agus Salim, yang merupakan korban tindak pidana penganiayaan akibat penyiraman air keras oleh karyawannya, biaya pengobatannya harus ditanggung melalui skema pendanaan lain.
Diketahui, peristiwa penyiraman air keras terjadi ketika Agus, yang kerap menegur pelaku akibat pekerjaan yang dianggap tidak benar, disiram air keras saat tengah mengendarai sepeda motor.
Serangan tersebut mengakibatkan sejumlah bagian kulit Agus terkelupas dan bahkan mengancam penglihatannya, yang berpotensi menyebabkan kebutaan permanen.
Di sisi lain, meskipun Agus sempat menerima donasi dari masyarakat sebesar Rp1,4 miliar untuk biaya pengobatan, penggunaan dana tersebut menuai kontroversi.
Agus disinyalir menggunakan sebagian uang donasi untuk belanja online, bahkan anggota keluarganya juga diduga mendapatkan bagian dari dana tersebut, yang seharusnya diperuntukkan untuk biaya medis.
Hal ini membuat Pratiwi Noviyanthi, yang sejak awal membantu Agus, merasa kecewa dan memutuskan untuk menarik kembali sisa uang donasi untuk dilakukan audit dan memastikan dana tersebut digunakan dengan semestinya.
Sebagai respons atas permasalahan ini, Agus melaporkan Pratiwi Noviyanthi bersama pengacaranya, Farhat Abbas, untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait pengelolaan dana donasi yang tidak sesuai harapan.