Insiden Siswa Dipaksa Sujud dan Menggonggong Sempat Bikin Ketakutan Ratusan Orang Tua Siswa Lain

Ivan Sugianto minta maaf
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA – Kasus viral seorang pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto, yang memaksa seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong, terus belanjut.

Setelah video permintaan maafnya beredar luas di media sosial, pihak sekolah menegaskan bahwa laporan polisi tetap berjalan.

Dalam video permintaan maaf yang diunggah di akun X pribadinya @LexWU_13, Ivan menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakannya. Ia meminta maaf kepada siswa yang menjadi korban, orang tua siswa, sekolah, dan masyarakat luas. Ivan juga mengaku akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.

Ivan Sugianto meminta maaf melalui video.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

"Saya sebagai orang tua dari AL (inisial), saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi. Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, kepada orang tua siswa, terutama kepada ET (inisial), dan kedua orang tuanya."

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat. Semoga Tuhan bisa mengampuni saya, semoga Tuhan bisa menjadikan saya menjadi manusia yang lebih baik," sambungnya.

Meskipun Ivan telah meminta maaf dan berjanji akan bertanggung jawab, pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya tetap melanjutkan proses hukum. Pengacara sekolah, Sudiman Sidabukke, menjelaskan bahwa ada dua alasan utama mengapa sekolah mengambil langkah tersebut.

Pertama, peristiwa yang terjadi di sekolah telah mengganggu keamanan dan ketertiban belajar mengajar. Kedatangan sekelompok orang yang bukan siswa sekolah dan melakukan tindakan kekerasan verbal telah menimbulkan ketakutan di kalangan siswa dan guru.

"Saat keributan terjadi, ada ratusan orang tua telepon untuk menanyakan apakah anak mereka aman di sekolah," kata Sudiman.

Kedua, tindakan Ivan yang memaksa siswa bersujud dan menggonggong dinilai melanggar hukum. Sudiman berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena terdapat unsur paksaan.

"Meskipun telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, pihak sekolah merasa perlu untuk memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang," tambah Sudiman.