Waduh! Warga Jarah Roda-Pintu Puluhan Truk, Kesal Tabrak Bocah di Tangerang
- Instagram @medsos_rame
Tangerang, VIVA – Warga di Teluknaga kabupaten Tangerang menjarah beberapa komponen puluhan truk tanah yang sebelumnya dirusak lantaran menabrak bocah SD dan melanggar jam operasional truk.
Dalam video yang diunggah @medsos_rame terlihat para warga 'mempreteli' roda dan pintu truk yang kemudian dibawanya komponen truk itu menggunakan sepeda motor.
Selain komponen roda dan pintu truk, para warga itu juga terlihat menjarah beberapa besi dan bumper, sampai-sampai solar di dalam tangki truk ikut dikuras.
Netizen menilai, aksi penjarahan itu dinilainya masih primitif dan SDM rendah, serta masuk ke ranah kriminal.
"Serius di Tangerang masih primitif gini???," heran komentar dari akun @bangmuclis.
Sebelumnya diberitakan, warga di kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang geram hingga membakar dan merusak puluhan truk tanah.
Informasi yang dikutip dari akun Instagram @tangerang.terkini, kemarahan warga dipicu dari truk tanah yang menabrak seorang bocah Sekolah Dasar (SD), korban terluka parah dibagian kaki akibat terlindas truk.
Korban ANP berusia 9 tahun berjenis kelamin perempuan yang mengalami remuk bagian kaki dan dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menceritakan kronologi kecelakaan tersebut.
Saat itu ANP (9) tengah dibonceng motor oleh seorang perempuan berinisial SD (20) di Jl. Raya Salembaran. Kemudian mereka tiba di belakang truk tanah yang dikemudikan oleh DWA.
SD berniat menyalip dari sebelah kiri, namun ternyata tidak cukup ruang gerak untuk motor sehingga keduanya jatuh. SD jatuh ke kiri jalan, sementara ANP jatuh ke kanan masuk kolong truk dan kakinya terlindas ban kiri truk.
Kejadian tersebut terjadi pada pagi hari Kamis 7 November 2024, padahal Kabupaten Tangerang sudah menerapkan jam operasional truk untuk memasuki wilayah Kabupaten Tangerang.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan atau tidak, golongan III, IV dan V, diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB
Warga yang kesal karena perusahaan truk itu melanggar jam operasional hingga menyebabkan kecelakaan, akhirnya warga merusak 22 truk pengangkut tanah yang melintas di jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, termasuk 2 truk ikut dibakar.
Jajaran kepolisian, baik Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat.
"Disepakati keinginan warga kalau tiga hari ke depan masa berkabung, tidak ada truk yang melintas. Hal ini untuk memberikan empati ke korban, dan dalam penanganannya tadi, kita berikan pengobatan," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di Tangerang, Kamis, 7 November 2024 dikutip VIVA.co.id.