Ternyata, Omongan Ini yang Bikin Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi
- Tiktok/sadbor86
Sukabumi, VIVA – TikToker asal Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan alias Sadbor (38) ditangkap polisi.
Artis dadakan yang terkenal dengan jargon ‘beras habis live jadi solusi’ itu ditangkap lantaran terlibat promosi judi online saat live di TikTok.
Sadbor ditangkap bersama seorang rekannya AS alias Toed (39). Rekan Sadbor ini juga ditetapkan sebagai tersangka promosi judi online.
Polisi menangkap Sadbor dan Toed setelah menerima aduan masyarakat bahwa keduanya mempromosikan judi online saat live TikTok.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyampaikan, saat Sadbor melakukan live di TikTok, ia menerima gift dari akun flok*****. Kemudian ada promosi website saat live streaming berlangsung.
Akun flok***** kemudian merekam layar saat Sadbor dan kawan-kawan mempromosikan situs mereka, lalu hasil rekam layar itu diunggah ulang di TikTok flok*****.
AKBP Samian menjelaskan baik Sadbor dan Toed memiliki peran masing-masing dalam kasus promosi judi online ini.
“Toed berperan mentransmisikan akses situs judi online pada saat live streaming,” kata Samian kepada awak media, Senin 4 November 2024.
“Sedangkan Sadbor sebagai pemilik akun TikTok melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs judi online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah,” sambungnya.
AKBP Samian juga menirukan perkataan yang diucap Toed ketika mempromosikan judi online di live TikTok.
"Bapak Flo** si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak Flo** lagi gacor gaes, linknya ada di Google Flok***** anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak flo** wadidaw bapak flo**,” AKBP Samian meniru ucapan Toed saat live.
“Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," kata AKBP Samian.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat Sadbor dan Toed dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.