Kronologi Guru Honorer Ditahan Polisi Usia Tegur Muridnya, Dijebak Minta Maaf dan Ditahan Mendadak

Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Sulawesi Selatan, VIVA – Viral guru honorer ditahan pihak berwajib karena diduga memukul salah satu muridnya yang diketahui anak polisi. Kronologi kasus hingga seruan mogok massal mencuat di platform X.

Akun @kegblgunfaedh mengunggah tangkapan layar yang membeberkan keterangan dari pihak sekolah terkait kronologi kasus Supriyani yang merupakan guru honorer di SDN 4 Baito yang dituduh memukul siswa berinisial D. Dari kabar yang beredar, siswa D merupakan anak Aipa Wibowo Hasyim, aparat polisi yang bertugas di Polsek Baito.

Pihak sekolah mengungkap kejadian ini terjadi sudah cukup lama. Berawal dari siswa D yang mengalami luka goresan di bagian paha.

Dia kemudian lapor ke orang tuanya dipukul oleh Supriyani. Padahal Supriyani hanya menegur dan tidak ada pemukulan sama sekali.

ilustrasi guru memukul murid

Photo :

Orang tua siswa D pun tidak terima. Kepala Sekolah dan Supriyani memutuskan untuk mendatangi rumah murid D untuk meminta maaf meskipun tindakan tersebut tidak dilakukan oleh guru honorer dan berharap masalah tidak diperpanjang dan selesai dengan damai.

Permintaan maaf diterima oleh orang tua siswa. Sayangnya, tanpa disadari ternyata itu sebuah jebakan.

Orang tua siswa yang notabenenya sebagai polisi menganggap permintaan maaf dari guru yang bersangkutan sebagai sebuah mengakui atas kesalahannya telah melukai sang anak. Diam-diam masalah tersebut diproses lebih lanjut ke pihak berwenang oleh orang tua siswa D.

"Sampai akhirnya guru mendapat panggilan di Polda. Sampe sana katanya mau dimintai keterangan tetapi nyatanya guru langsung ditahan sementara suami Supriyani disuruh pulang ke rumah," tulis tangkapan layar tersebut.

Supriyani pun mendekam selama beberapa hari di balik jeruji besi. Padahal, ia mempunyai anak kecil yang tentu masih membutuhkan kehadirannya.

Pihak sekolah juga dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh orang tua siswa saat datang meminta maaf. Uang tersebut merupakan uang damai sehingga Supriyani masih tetap bisa mengajar dan tidak perlu dikeluarkan dari sekolah.

Supriyani yang tidak merasa melakukan kekerasan kepada muridnya tersebut tentu tidak mau membayar. Begitu juga pihak sekolah yang tidak mau mengeluarkan uang sebanyak itu.

Dari pengakuan siswa lain, siswa D memang dijewer oleh Supriyani tetapi tidak sampai menimbulkan bekas luka atau rasa sakit yang berarti. Supriyani pun sudah meminta maaf kepada orang tua siswa yang bersangkutan.

Lagi-lagi pihak Supriyani dan sekolah menganggap kasus ini benar-benar sudah berakhir damai. Tak disangka, tiba-tiba ada panggilan dari kejaksaan dan langsung ditahan karena berkas perkara secara mendadak dianggap lengkap.

Atas penahanan Supriyani ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Baito mengeluarkan surat kesepakatan bersama bahwa Kepala Sekolah tingkat TK, SD, dan SMP se-Kecamatan Baito menyerukan mogok belajar sejak tanggal 21 Agustus Oktober 2024 sampai adanya keputusan penangguhan penahanan Supriyani. Selain meminta pembebasan Supriyani, PGRI Baito juga memohon siswa yang menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing.