UAS Ditolak Ceramah di Payakumbuh, Dituding Lakukan Politik Praktis
- Istimewa
Payakumbuh, VIVA – Ustadz Abdul Somad (UAS) ditolak untuk menyampaikan ceramah dalam tabligh akbar di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua panitia acara tabligh akbar tersebut, Fakhry Emil Habib mengatakan bahwa kehadiran UAS mendapat penolakan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh.
Sebelum penolakan itu, Fakhry menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada MUI Kota Payakumbuh pada Selasa, 15 Oktober 2024. Namun, kata dia, pihak MUI menjawab acara bisa digelar tanpa surat izin dari MUI.
Satu hari kemudian atau tepatnya pada Rabu, 16 Oktober 2024, Fakhry mengaku terkejut setelah MUI mengeluarkan surat berisi penolakan kegiatan tabligh akbar bersama UAS.
“Penolakan itu dikeluarkan berdasarkan dugaan-dugaan tanpa tabayyun kepada panitia kegiatan,” tulis Fakhry melalui Instagram pribadinya @fakhry_emil_habib, dikutip VIVA Rabu, 23 Oktober 2024.
Fakhry mengungkap, MUI tak memberi izin lantaran mengendus adanya unsur politik praktis dalam kegiatan tabligh akbar tersebut. Fakhry sontak menepis tudingan tanpa dasar tersebut.
“Acara yang diselenggarakan tidak memiliki tendensi politik, murni demi khidmah ilmu,” tulis Fakhry.
“UAS berhak memberikan dukungan kepada siapapun, dimanapun, sesuai dengan ijtihad politik yang beliau lakukan. Kalaupun UAS ingin berkampanye, maka itu adalah hak beliau sebagai warga negara, selama mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” sambungnya.
Dia sangat menyayangkan MUI langsung mengeluarkan surat penolakan tanpa melakukan tabayyun atau mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada panitia.
“Tiba-tiba beredar surat penolakan yang dikeluarkan hanya atas dasar dugaan,” imbuhnya.
Fakhry menduga surat penolakan ini dikeluarkan atas dasar ‘bisikan’ dari pihak-pihak yang tidak disebutkan. Hal ini, kata dia, dapat memperkeruh keadaan serta dapat mengikis citra MUI.
“Demi menjaga nama baik UAS, kami meminta MUI Payakumbuh mencabut surat penolakan tersebut. Jika permintaan ini tidak dikabulkan, maka tim UAS akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.