Segini Gaji Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet Plus TNI Aktif

Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya
Sumber :
  • Instagram/tedskygallery

Jakarta, VIVA – Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024.

Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

Sebelum ditunjuk sebagai Seskab, Mayor Teddy bertugas sebagai ajudan pribadi Presiden Prabowo saat masih menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

VIVA Militer: Kapten Inf Teddy Indra Wijaya

Photo :
  • https://tniad.mil.id/

Selain bertugas sebagai Seskab, Mayor Teddy juga masih berstatus sebagai TNI aktif, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Wahyu Yudhayana.

“Karena bukan setingkat menteri sehingga bisa dijabat perwira aktif dengan pangkat maksimal Brigjen. Artinya perwira menengah seperti Mayor Teddy bisa di jabatan itu,” ujar Brigjen Wahyu kepada awak media Minggu, 20 Oktober 2024.

Lantas berapa gaji Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet plus TNI aktif?

Gaji Seskab

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara disebutkan bahwa, gaji pokok Sekretaris Kabinet atau Seskab setara dengan menteri, sebesar Rp5,040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Seskab juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan Peraturan Peresiden Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Mayor Teddy Indra Wijaya

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri

Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 2 beleid disebutkan bawa tunjangan kinerja Seskan sebesar 150 persen dari kelas jabatan 18 sebesar Rp36,77.000. Artinya tukin Seskab mencapai Rp55.155.000 yang diberikan setiap bulan setelah dilantik.

Jika ditotal antara gaji pokok dengan tunjangan kinerja, Mayor Teddy setiap bulan dapat mengantongi Rp60,195.000.

Selain itu, Seskab juga berhak diberi dana operasional yang nilainya lebih besar dari angka di atas. Namun, dana operasional ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Gaji TNI aktif

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Perwira menengan (pamen) berpangkat Mayor berhak memperoleh gaji sebesar Rp3,000.100 hingga paling besar Rp4,930.100 per bulan.

Selain gaji pokok, Teddy juga berhak mendapat remunerisasi berupa tunjangan kinerja atau tukin per bualn sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Presiden RI Prabowo Subianto dan Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya (kanan).

Photo :
  • YouTube Setpres

Dalam peraturan tersebut, anggota TNI berpangkat mayor berada di kelas jabatan 7. Mereka yang berada di kelas jabatan 7 berhak menerima tukin sebesar Rp2,928.000. Tunjangan kinerja ini berlaku di tiga matra darat, laut dan udara.

Selain tunjangan kinerja anggota TNI juga mendapatkan tunjangan lain, seperti berikut ini:

  1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  5. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.