Guru Honorer Dipenjara Gegara Hukum Anak Polisi, Reza Indragiri: Sejahat Apa Dia?
- VIVA/Galih Purnama
Konawe Selaran, VIVA – Supriyani, seorang guru honorer yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap polisi gara-gara menghukum salah satu siswanya.
Supriyani ditangkap lantaran menghukum siswa berinisial D (6 tahun) yang disebut-sebut sebagai anak polisi yang bertugas di Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri akhirnya buka suara terkait kasus penangkapan guru honorer tersebut. Menurutnya, cara polisi menangani kasus ini dapat melukai hati masyarakat sekaligus mengikis citra Polri.
Reza menilai penanganan kasus ini terkesan eksensif dan hyper-criminalization. Sebab, kata dia, otoritas kepolisian dengan mudahnya melihat peristiwa minor dengan kacamata kriminalitas semata. Hal ini dianggap merusak konteks pendidikan.
“Kemungkinan hukuman guru bertali-temali dengan kenakalan murid pun sirna dari cermatan,” ujar Reza dalam keterangan resminya, Selasa, 22 Oktober 2024.
“Kalau polisi sudah ketagihan menerapkan hyper-criminalization, bakal banyak anggota masyarakat yang dengan sekejap mata akan berstatus sebagai penjahat dan perbuatan mereka dicap sebagai kejahatan,” sambungnya.
Reza mempertanyakan, pelanggaran apa yang dilakukan guru honorer tersebut sampai harus dijebloskan ke sel tahanan. Dia lantas menyinggung komitmen Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya mengedepankan restorative justice.
“Sebengis apa, selicik apakah, sebejat apakah, sejahat apa bu guru itu sampai harus dijebloskan ke sel tahanan?,” imbuhnya.
Menurutnya, komitmen Kapolri tersebut mesti diterjemahkan oleh para anggota Polri agar pendekatan punitive atau menghukum dan retributive atau menghukum dengan berat, harus dibuang jauh.
Dengan adanya kasus ini, Reza meminta Kapolri untuk segera melakukan evaluasi satuan wilayah (satwil) Polres Konawe Selatan.
“Jika ada pihak-pihak di satwil Polri setempat yang abai akan komitmen Kapolri tadi, dan langsung memroses ibu guru tersebut dengan litigasi, perlu disikapi dengan sanksi dan edukasi sekaligus,” pungkasnya.