Geger! Puluhan Kuburan di Indramayu Disegel Pengadilan Negeri

Geger! Puluhan Kuburan di Indramayu Disegel Pengadilan
Sumber :
  • tvOne

Indramayu, VIVA – Puluhan kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketapang Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu disegel dengan stiker bertuliskan Pengadilan Negeri.

Dalam video yang beredar di media sosial tampak stiker tersebut ditempel di nisan kuburan. Dalam stiker itu terdapat logo Pengadilan Negeri Indramayu.

Stiker segel itu juga mencantumkan nama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Indramayu lengkap dengan nomor putusan No.30/pid.B/2022/PN.idm.

Selain itu, terdapat juga tulisan ancaman pidana bagi siapa saja yang sengaja merusak stiker segel tersebut.

Setelah kejadian ini viral di media sosial, terungkap bahwa kertas segel itu bukan produk dari Pengadilan Negeri Indramayu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan pihaknya sudah menyelidiki stiker tersebut dan terungkap bahwa nomor perkara dalam stiker merupakan perkara pidana.

“Kalau kita cermati stiker yang ada itu nomor perkara putusan pidana. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana,” ujar Adrian dalam Apakabar Indonesia Siang tvOne, Rabu 16 Oktober 2024.

“Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” sambungnya.

Kepala Desa Panyindangan Kulon mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah videonya viral di media sosial.

Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa orang yang menempelkan stiker segel tersebut di puluhan nisan kuburan.