Kecelakaan Maut Land Cruiser Tabrak Kontainer, Warganet Singgung Pentingnya RUP
- X/xariawan
Makassar, VIVA – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Reformasi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 25 September 2024 malam.
Dilihat melalui unggahan akun X (Twitter) @SelebtwitMobil, tampak satu unit mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 1539 CJH menabrak bokong truk kontainer gandeng dengan nomor polisi DD 8973 MP.
Kedua kendaraan tersebut terlibat kecelakaan di lajur kiri saat melintas di Tol Reformasi dari arah Utara menuju ke Selatan.
Dalam Insiden tersebut, dua orang yang merupakan penumpang mobil Land Cruiser dinyatakan meninggal dunia. Kedua korban meninggal adalah N (35) dan MF (7). Keduanya merupakan istri dan anak dari pemilik restoran khas Makassar, Pallubasa Serigala, Alqadri Chaeruddin.
Terkait insiden kecelakaan maut itu, warganet ramai-ramai menyinggung pentingnya truk atau kontainer memasang perisai atau Rear Underrun Protection (RUP) di bumper belakang kontainer.
“Rear underrun protection ini keknya ga pernah kulihat ada di truck-truk yaa,” komentar salah seorang warganet, dikutip Jumat 27 September 2024.
“Harusnya ada rear underride guard di bagian truck,” sorot warganet lainnya.
“boro-boro yg kek gitu, mas. La wong segitiga pengaman aja juga gak ada. Berhenti di pinggir, ntah mogok atau ngaso cuman gantungi daun doang,” celetuk warganet.
Rear Underrun Protection (RUP)
RUP atau Rear Underrun Protection merupakan salah satu perangkat tambahan yang penting menyangkut keselamatan pengendara di jalan.
Dalam beberapa kasus, kecelakaan tabrak belakang kontainer memiliki risiko kematian cukup tinggi. Hal ini karena bumper kontainer lebih tinggi dibandingkan kendaraan lain di jalan. Jika terjadi kecelakaan, otomatis bokong kontainer langsung menghantam kepala pengemudi.
Ketentuan mengenai RUP ini sudah diatur dalam Permen 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor. Ketentuan pemasangan RUP juga dijelaskan detail di pasal 15 dan 16.
Dalam belied itu disebutkan, RUP wajib dipasang pada mobil barang dan truk dengan jumlah berat bruto mulai 5.000kg atau 5 ton ke atas.
Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya, berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang minimum 80 persen dari lebar truk. Misalnya, truk memiliki lebar 6 meter, maka lebar RUP minimal 4,8 meter.
RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarang sis bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.
Yang paling penting, RUP harus terpasang kokoh dan terpasang atau menempel di chassis atau subframe pada dan dikencangkan dengan mur atau baut.