Video Mesum Oknum Guru dan Murid di Kamar Kos Tersebar, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Instagram @fakta.jakarta
Gorontalo, VIVA – Sebuah video viral memperlihatkan adegan mesum antara guru dengan siswi di sebuah kamar kos di Gorontalo.
Video tersebut viral di berbagai media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @fakta.jakarta pada Rabu, 25 September 2024.
Pelaku merupakan guru Bahasa Indonesia di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, usianya terbilang sudah cukup berumur. Sedangkan korban merupakan siswi yang dalam video tersebut masih menggunakan kerudung.
Pelaku melakukan aksi asusila kepada muridnya, kemudian ia merekamnya secara diam-diam dengan durasi selama 5 menit. Video tersebut kemudian tersebar, bahkan sampai ke tangan istri pelaku dan keluarga murid.
Hubungan antara guru dan murid itu sebenarnya telah diselidiki sejak tahun 2023, namun mereka membantah terkait dugaan adanya hubungan spesial. Kasus kembali muncul setelah istri pelaku melapor kepada pihak yang berwajib.
Sama geramnya dengan istri si pelaku, keluarga siswi tersebut juga telah melaporkan kejadian ini ke polisi, sehingga saat ini polisi tengah menyelidiki dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau angkat suara mengenai kasus yang menimpa salah satu gurunya itu. Ia mengaku pelaku sudah diberi sanksi berupa peniadaan jadwal mengajar, namun belum pada tahap pemecatan.
“Saat ini oknum guru tersebut sudah diberikan sanksi berupa peniadaan jadwal mengajar. Khusus untuk sanksi lainnya kami menunggu keputusan pimpinan lembaga,” kata Rommy.
Netizen yang melihat kasus ini ikut memberikan pandangannya di kolom komentar, mereka mengecam tindakan pelaku dan berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.
“Kok bisa yang kayak gini jadi guru? harus usut sampe tuntas nih kasusnya,” kata seorang netizen.
“Parah banget sih ini, udah tua bukannya tambah baik malah melakukan hal yang enggak bener,” timpal netizen yang lain.
Sebagai informasi tambahan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, Pasal 76D mengatur bahwa setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau paksaan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain.
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 81, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).