Kasus Siswi SMP Dibunuh di Palembang: Pelaku Utama Ditahan, Tiga Lainnya Direhabilitasi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Palembang, VIVA – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, terus berlanjut.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, namun hanya satu orang yang ditahan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan hukum terhadap para tersangka didasarkan pada usia mereka.
“Jadi kejadian tersebut sesuai kategori usia yang ada di antara empat tersebut IS (16) yang kita tahan karena usianya sudah 16 tahun, ketiga lainya hanya 12 tahun dan 13 tahun," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, dikutip dari @fakta.jakarta, Kamis, 5 September 2024.
"Sebagaimana Undang-undang yang ada, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun kami telah bekerja sama dengan balai rehabilitasi Dinsos Palembang untuk merehab ketiga tersangka,” sambungnya.
Keputusan untuk merehabilitasi ketiga tersangka yang masih di bawah umur ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut mengatur bahwa anak di bawah usia 14 tahun yang berkonflik dengan hukum hanya dapat dikenai tindakan non-pemidanaan.
“Rehab ini juga permintaan dari keluarga tersangka untuk keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan karena anak di bawah umur, dan sesuai koordinasi dengan Bapas guna perlindungan terhadap anak walaupun anak tersebut tersangka yang notabene di bawah umur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Palembang mengungkapkan bahwa pelaku utama, IS, terdorong untuk melakukan tindakan keji tersebut setelah menonton film porno. Ia memiliki motif untuk menyalurkan hasrat seksualnya. IS merencanakan aksi pembunuhan ini dengan cermat, dimulai dengan mengajak korban ke acara kuda kepang sebelum akhirnya membawanya ke lokasi kejadian.