Detik-detik Jelang Sidang Vonis, SYL Lebih Sering Tenteng Tasbih dan Lebih Banyak di Masjid
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
VIVA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga saat ini masih menyedot perhatian masyarakat Indonesia, terutama di dunia jagat maya. Tak sedikit yang mengikuti kasus SYL hingga detik-detik jelang sidang vonis yang bakal berlangsung pada hari ini Kamis, 11 Juli 2024.
Sidang kasus pemerasan anak buah terhadap terdakwa SYL ini bakal digelar di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Menariknya, jelang detik-detik sidang vonis tersebut terungkap fakta mengejutkan dari sosok Syahrul Yasim Limpo.
Selain kerap menenteng tasbih saat menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, rupanya diketahui baru-baru ini ia juga lebih sering mengunjungi sebuah masjid.
Jelang sidang vonis tersebut, diketahui SYL lebih banyak berada di masjid. Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat ditanya seputar kegiatan sang terdakwa jelang sidang putusan.
"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah dari para ustaz," kata Koedoeboen ke wartawan dikutip VIVA.co.id pada Kamis, 11 Juli 2024.
Djamaluddin menyebutkan, bahwa sosok SYL kini lebih sering menghabiskan waktunya untuk sholat, ngaji dan mendengarkan ceramah.
"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," katanya.
Ia juga dinilai lebih fokus untuk berserah diri dan menyerahkan segala sesuatunya hanya pada Allah semata. Penasihat hukum SYL berharap nantinya pada sidang putusan vonis tersebut, Majelis Hakim bisa memvonis bebas kliennya tersebut.
Di mana, menurut penjelasannya tidak ada bukti kuat soal SYL yang menginstruksikan uang pejabat Kementan. Namun sebaliknya, Djamaluddin berharap jika Majelis Hakim punya pandangan lain maka berikan putusan vonis yang seadil-adilnya untuk kliennya tersebut.
Sebagai informasi SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut.