Kebijakan Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Banjir Kritikan dari Netizen

Antrean pemohon SIM di lokasi pelayanan SIM Keliling, TMII, Jaktim.
Sumber :
  • Twitter TMC Polda Metro Jaya

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia telah resmi memberlakukan pemohon perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif.

Uji coba ini sudah berlangsung sejak 1 Juli 2024. Uji coba ini akan berlaku hingga 30 September 2024.

Persyaratan ada BPJS berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Di mana, aturan itu sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Percobaan pengurusan SIM memakai BPJS ini bakal dilakukan pada tujuh wilayah di Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Reaksi Netizen

SIM dan kartu BPJS Kesehatan

Photo :
  • Humas Polri

Kebijakan ini pun banjir kritikan dari netizen. Seperti yang terlihat dalam unggahan VIVA.co.id di Instagram. Banyak yang menganggap kebijakan ini menyulitkan masyarakat.

"Gimana ya? Bpjs telat 3 bulan, uang ngumpulin uang perpanjang sim masih bisa,, mau ngumpulin uang bayar bpjs, tiba2 ada keperluan mendadak di rumah, jebol lagi anggaran bpjs yg baru terkumpul, gimana ya," curhat seorang netizen.

"Saya mau ngurus BPJS asalkan berobat di indonesia lancar, profesional, dan tidak asal asalan, karena obat “BPJS sembuhnya lama dan penanganannya lama ketimbang umum," timpal yang lain.
"Diwajibkan pake BPJS, terus asuransi pemilik SIM juga bayar... skill marketing di atas rata-rata ini," tambah yang lainnya.

"Kerjasama ga singkron tapi dipaksakan meres rakyat yg ga punya," lanjut netizen lain.
"Buat SIM Gratis gak kalau pakai BPJS?" tanya yang lain.
“Kalo nembak gmn? Ap msh pake BPJS,” tanya netizen lainnya. 

"Terlalu dipaksakan.. Makin membebani rakyat.. Tambah bikin ruwet... Bukanya mempermudah.. Malah mempersulir... Karepe piye..," pungkas yang lain.

Baca artikel VIVA Trending menarik lainnya di tautan ini.