Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Sindikat Curanmor Bersenjata Pistol Mainan dan Senjata Tajam

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat tangkap 6 orang pelaku pelaku curanmor dan penadah barang- barang hasil curian, dikawasan Hukum Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap enam orang pelaku komplotan curanmor (pencurian sepeda motor) dan penadah barang-barang hasil curian.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, pengungkapan ini berawal saat pihaknya meringkus dua pencuri sepeda motor berinisial MRMN alias S (27) dan RK (26).

“Saat kami melakukan penangkapan, pengembangan, serta penggeledahan di kontrakan pelaku, didapati 13 barang bukti sepeda motor,” kata Chandra di Mapolres Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2024.

Chandra mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dengan meringkus 4 orang pelaku lainnya yang mempunya peran berbeda, yaitu penghubung dan penadah barang kejahatan berinisial FH (19), W (34), N (27), dan C alias S (39).

“Setelah menangkap dua orang pelaku curanmor kami dapat menangkap empat orang lainnya yang mempunyai peran berbeda,” ujar Chandra.

“Peran orang ketiga sebagai kurir barang curian, dan tiga orang lainnya sebagai penadah yang juga menyiapkan peralatan seperti kunci T untuk para pelaku menjalankan aksinya,” lanjutnya.

Ilustrasi tahanan yang diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Candra mengatakan para pelaku beraksi dengan membawa senjata api mainan dan senjata tajam jenis celurit untuk menakut-nakuti korban dan warga yang berusaha melawan mereka.

”Senpi (senjata api) ini cuma mengeluarkan suara dan tidak ada pelurunya, dan dipakai kalau kondisi pelaku terdesak,” jelas Chandra.

Hasil pemeriksaan polisi juga diketahui para pelaku sengaja menyasar motor yang terparkir di gang rumah. 

”Mereka ini menyasar motor yang terparkir di gang. Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu memantau lokasi sasaran. Penadah juga menyiapkan kunci T kepada para pelaku,” ujarnya. 

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.