Soal Penangkapan Pegi, Eks Kapolda Jabar Singung Kasus Sengkon dan Karta: Korban Salah Tangkap
Cirebon – Kapolda Jabar (2016-2017) Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan turut menyoroti ditangkapnya pelaku pembunuhan Vina, Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.
“Masalah penangkapan P (Pegi) ini juga saya pertanyakan, jangan sampai salah tangkap, ini sangat berbahaya,” ujar Anton dalam program Catatan Demokrasi tvOne dilihat Rabu 29 Mei 2024 sore.
Terkait penangkapan Pegi, Anton mengaku sudah menanyakan langsung hal ini kepada penyidik Polda Jabar. Dia mewanti-wanti agar kasus salah tangkap seperti yang dialami Sengkon dan Karta tak terulang.
“Saya bilang, apakah Anda sudah yakin menangkap Pegi, jangan sampai terjadi kasus Sengkon Karta seperti dulu,” imbunya.
Lantas, seperti apa kasus Sengkon dan Karta dan mengapa dikaitkan dengan penangkapan Pegi?
Informasi dihimpun VIVA dari berbagai sumber, Sengkon dan Karta merupakan dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana pembunuhan dan perampokan tahun 1974 silam.
Keduanya dituding menjadi pelaku pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 49 tahun silam. Bahkan, keduanya sampai mengalami siksaan fisik untuk dipaksa mengakui perbuatan keji.
Memasuki tahun 1977, Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhi Sengkon hukuman 12 tahun penjara, dan Karta dijatuhi pidana 7 tahun. Keduanya menjalani hukuman di LP Cipinang.
Di dalam sel tahanan, Sengkon dan Karta bertemu tahanan bernama Gunel yang masih memiliki hubungan darah dengan Sengkon.
Kepada Sengkon, Gunel mengaku ia adalah pelaku perampokan di Desa Bojongsari. Dia juga mengaku sebagai pelaku yang membunuh Sulaiman dan Siti Haya.
Gunel mengaku membunuh pasangan tersebut pada 20 November 1974 di Kampung Bojongsari, Desa Jatiluhur, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi. Perbuatan keji itu ia lakukan bersama tiga orang temannya.
Singkatnya, setelah melalui sederet proses persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi, Gunel cs pun dinyatakan sebagai tersangka kasus perampokan dan pembunuhan Sulaiman-Siti Haya. Gunel dituntut penjara 12 tahun.
Setelah itu, Sengkon dan Karta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Bekasi. Singkatnya keduanya pun dibebaskan pada 4 November 1980.