Modus Praktek Mandi Junub, Pimpinan Pondok Pesantren Lecehkan 8 Santri
- VIVA | Muhammad Arifin (tvOne)
VIVA – Polisi mengamankan seorang pria yang merupakan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial AU (41) di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap delapan santrinya.
AU sempat berusaha melarikan diri keluar dari Provinsi Riau, namun pelariannya berhasil diketahui pihak kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah dua korbannya, RR (18) dan VR (17) melaporkan perbuatan pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Inhu.
“Telah diamankan seorang pelaku dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu berinisial AU alias Aris,” kata AKBP Dodi.
AU mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap 8 santrinya tersebut terjadi sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2024. “Kejadiannya diperkirakan dari bulan Januari sampai bulan Maret 2024,” terang AKBP Dody.
Modus Praktek Mandi Junub
Kapolres Inhu mengatakan kejadian tersebut diketahui pada Senin 6 Mei 2024 lalu. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AU mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap delapan orang santrinya yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan saat para korban sedang tidur,” kata AKBP Dody.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Primadona mengatakan, Modus pelaku AU melakukan kekerasan seksual dengan delapan santrinya adalah untuk berjunub atau mandi wajib. "Modus pelaku terhadap para santrinya untuk praktek pelajaran berjunub," kata AKP Primadona.
Korban sempat memberontak, namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan pelaku tetap melakukan aksinya itu. "Pelaku meraba dan memegang kemaluan para korban meski sebagian para korban yang tersadar dan memberontak tidak dihiraukan pelaku," terang AKP Primadona
Saat ini pelaku berada di sel tahanan Polres Inhu untuk mempertanggung jawabkan prilaku bejatnya itu.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup AKBP Dodi.
Laporan: Muhammad Arifin (tvOne)
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.