Fakta di Balik Kasus Viral Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur yang Berakhir Damai
- Istimewa
VIVA - Meski sudah berakhir islah atau damai, pernikahan antara ESH (26), pria yang menyamar menjadi wanita bernama Adinda Kanza Azahra dengan korban AK (26) masih menyimpan sejumlah fakta menarik.
Pernikahan keduanya digelar di kediaman orang tua AK di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Terungkap, keduanya diketahui mulai menjalin hubungan serius selama dua bulan sebelum menjelang pernikahannya pada 12 April 2024 lalu.
Menurut pengakuan orang tua AK, D mengaku baru pertama kali bertemu dan berkomunikasi dengan ESH atau Adinda sebelum digelarnya pernikahan. "Mereka bener dekatnya selama dua bulan sebelum pernikahan. Saat itu memang ESH yang segera meminta digelarnya pernikahan," ujar D, orang tua AK.
ESH atau Adinda mengaku kepada orang tua AK bahwa dirinya hidup sebatang kara tanpa adanya kedua orang tua, lantaran keduanya sudah meninggal. D pun mengaku merasa curiga terhadap tingkah laku laki-laki itu yang mengaku Adinda.
"Sekalipun orang tuanya sudah meninggal, tapi keluarga besarnya pasti ada. Kemudian saya mencari tahu, dan berhasil bertemu dengan keluarga besarnya. Bahkan dengan bapaknya yang sudah lanjut usia," ujarnya.
Menanggapi kasus pernikahan sesama jenis tersebut, Kepala Desa Wangunjaya, Jaelani menjelaskan pernikahan keduanya tidak sah karena dilakukan tidak sesuai hukum negara.
Jaelani menjelaskan, selama menjalin hubungan, AK sedikitnya telah memberikan sejumlah uang dan handphone yang diminta ESH.
"Mungkin layaknya orang berpacaran, ESH sempat beberapa kali meminta sejumlah uang dan handphone. Itu pun dipenuhi oleh AK, mungkin jika dikalkulasikan kerugiannya mencapai Rp10 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, pernikahan sesama jenis yang di lakukan ESH (26) atau pria yang menyamar menjadi wanita jadi-jadian bernama Adinda Kanza Azahra dengan korban AK (26) berujung islah atau damai dan selesai secara kekeluargaan.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.