Viral Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Begini Kronologi Sebenarnya

Viral Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN
Sumber :
  • Istimewa

Samarinda – Aksi bocah 5 tahun mengemudi mobil PLN hingga menabrak kendaraan lain di Jalan Otto Iskandar Dinata, Sungai Dama, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) viral di media sosial sejak Jumat 19 April 2024.

Dilihat melalui unggahan video akun Instagram @kalimantan-berbagi.info, Minggu 21 April 2024, sejumlah warga yang ada di lokasi terdengar mengatakan, si bocah sempat menabrak sepeda motor yang sedang melintas.

"Anak kecil bawa mobil, nabrak-nabrak motor di Sungai Dama, bawa mobil sendiri,” ucap seorang warga yang ada di lokasi.

Terlihat juga satu unit mobil milik PLN dengan pelat nomor KT 1912 YG yang dikemudikan bocah 5 tahun tersebut terparkir di lokasi.

Adapun, bocah yang nekat mengemudikan mobil tersebut hanya bisa duduk terdiam dan panik lantaran dikerumuni warga. 

Beberapa warga juga sempat menanyakan keberadaan orang tua bocah tersebut hingga sang anak dibiarkan seorang diri.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan kejadian itu bermula saat petugas PLN datang ke lokasi untuk menangani masalah kelistrikan menggunakan mobil pada Jumat 18 April 2024.

Petugas tersebut lantas memarkirkan mobilnya di posisi jalan menurun, lalu meninggalkan kendaraan tersebut dalam kondisi mesin mati.

Tapi, lanjut Gulo, pintu mobil tidak tertutup sempurna sehingga datang seorang bocah, membukanya lalu masuk ke dalam.

“Anak itu masuk dalam mobil lalu melepas hand rem. Karena posisi jalan menurun, mobil pun jalan dan menabrak satu motor dan tiang listrik,” kata dia.

“Jadi saya klarifikasi anak itu bukan dalam posisi mengemudi ya,” sambungnya.

Gulo menyebut, pasca kejadian itu, si bocah dalam keadaan baik dan tidak terluka. Namun, motor dan mobil mengalami sedikit kerusakan. “Kami sudah panggil wali dari anak itu, sopir PLN dan korban motor. Kemudian kita mediasikan, dan semua pihak pun menyadari bahwa itu memang musibah, sehingga tidak ada tuntutan,” pungkasnya.