Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi
- VIVA | Didiet Cordiaz (tvOne)
Semarang – Kepolisan berhasil mengamankan pencuri di Tlogosari Raya Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Sabtu 13 April 2024. Pelaku bernama Nur Cahyo warga Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan.
Pria berusia 24 tahun itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pedurungan di kediamannya pada Senin malam 15 April 2024. Di hadapan polisi dan awak media, Cahyo mengaku nekat melakukan pencurian untuk dijual kemudian hasilnya digunakan membeli susu anaknya yang masih berusia 2 tahun.
Awalnya, ia datang ke lokasi dan bertanya ke kasir soal merk susu yang ia cari. Kemudian kasir bernama Feni itu menjawab tidak ada merk susu yang dicarinya.
Selang beberapa saat, ia kemudian memutari rak-rak barang toko yang dijual. Kemudian ketika di rak brand kecantikan, ia mengambil sabun wajah dan parfum.
“Saya mau beli susu bilang tapi tidak ada kemudian ke kosmetik mengambil dan terekam CCTV kemudian dicegat mbaknya (kasir minimarket),” ujarnya saat dihadirikan dalam rilis kasus di Polsek Pedurungan, Selasa 16 April 2024.
Karena tertangkap basah, ia kemudian keluar dan hendak kabur. Dirinya juga sempat dihadang oleh pegawai minimarket itu namun sempat kabur.
“Terus mbaknya minta, kemudian ndak tak kasih. Mbaknya menarik jaket saya. Karena takut ada banyak warga, kemudian saya lari,” terangnya.
Setelah berhasil kabur, barang curian itu ia jual ke temannya berinisial R dengan harga Rp80 ribu. Uang itu ia akan gunakan untuk beli susu dan diserahkan ke istrinya.
“Barang dijual buat beli susu,” paparnya.
Kemudian ia kabur dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Semarang. Tak lama di sana, ia kepikiran keadaan istrinya, kemudian pulang. Di kediamannya ia langsung diamankan polisi.
“Saya menyesal saya minta maaf kepada mbak yang bekerja di Alfamart itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 364 KUHPidana.
“Pasal 364 terkait pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta diancam tiga bulan penjara,” imbuhnya.
Laporan: Didiet Cordiaz tvOne