5 Fakta Dugaan Gratifikasi Rp100 M Ganjar Pranowo dari Bank Jateng
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Koupsi atau KPK memberikan tanggapannya terhadap laporan yang diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Direksi Bank Jateng dan Pejabat di Jawa Tengah.
Terdapat indikasi bahwa gratifikasi tersebut juga diduga terkait dengan Ganjar Pranowo, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Berikut deretan fakta dugaan grafitikasi:
1. Laporan Sedang Ditindaklanjuti
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut tengah ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi laporannya.
"Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK, dan tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
2. KPK Bakal Cari Data Informasi Lanjutan
Ali menjelaskan setelah laporan tersebut terverifikasi maka penyidik tak hanya selesai sampai disana. KPK akan mencari informasi dan data lanjutan untuk memperkuat terkait dengan dugaan laporan itu.
"Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan informasi data dan lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya, begitu ya," tegasnya.
3. Laporan Indonesia Police Watch (IPW)
Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan terkait dengan adanya dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan jajaran Direksi Bank Jateng dan Pejabat di Jawa Tengah. Laporan tersebut dilaporkan IPW ke KPK pada Selasa 5 Maret 2024.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa 5 Maret.
4. Dugaan Korupsi Berupa sebuah Cashback
Kemudian, Sugeng menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berupa memberikan sebuah cashback. Adapun cashback dalam kasus itu berjumlah 16 persen total nilai premi.
Jadi, casback 16 persen itu kemudian dibagi rata aliran dananya ke dalam tiga pihak mulai dari pihak bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.
"Nah cashback itu dialokasikan 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," kata Sugeng.
5. Klaim Dugaan Aliran dan Bantahan Ganjar
Sugeng mengklaim bahwa jumlah 5,5% itu diduga diberikan kepada Ganjar Pranowo karena saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng.
Sugeng menyebutkan bahwa praktik itu telah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2023 tanpa dilaporkan ke penegak hukum. Besaran uang gratifikasi yang diduga diterima Ganjar mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh," ungkapnya.
Ganjar Pranowo telah membantah tuduhan IPW telah menerima gratifikasi dari Bank Jateng sewaktu menjabat Gubernur Jateng.