Segini Gaji KPPS di Luar Negeri, Lebih Besar dari Indonesia?
- VIVA/M Ali Wafa
Belanda – Beberapa waktu lalu, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran gaji yang mereka dapatkan saat bertugas sebagai petugas KPPS.
Baru-baru ini, muncul video yang menyoroti gaji KPPS di luar negeri, khususnya di Belanda. Jika di Indonesia gaji KPPS Rp1,2 juta, lantas berapa gaji KPPS di luar negeri?
Besaran gaji KPPS di luar negeri, khususnya di Belanda diungkap oleh seorang konten kreator bernama Jerhemy Owen. Melalui unggahan video di akun TikTok-nya, Jerhemy membeberkan besaran gaji KPPS di luar negeri.
Dalam video tersebut, dua petugas KPPS di Belanda, Henry salah satunya, mengungkapkan gaji yang mereka terima selama satu rangkaian kegiatan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024. Henry menerima gaji sebesar Rp6 juta, sedangkan petugas ketertiban Pemilu mendapat gaji Rp4,5 juta untuk 3 hari kerja.
Video ini langsung mendapatkan perhatian dari netizen di Indonesia, dengan beragam komentar. Beberapa di antaranya mengingatkan bahwa kehidupan di Belanda cukup mahal, sehingga nominal gaji tersebut sebenarnya setara dengan gaji KPPS di Indonesia.
Beberapa netizen mengekspresikan keinginan untuk menjadi KPPS di Belanda, menganggap gaji di sana lebih menguntungkan. Namun, sebagian juga menyoroti bahwa kehidupan di luar negeri memiliki biaya hidup yang lebih tinggi, sehingga perlu dipertimbangkan secara keseluruhan.
“jangan terkecoh dengan 6 juta maupun 4,5 jt guys????. kalo tinggal di belanda juga jatohnya sama aja, hidup di Belanda mahal woy.”
“hiksss kpps indo 1,1 jadi dek Belanda aja enakkan.”
“YAALLAH JADI KPPS SANA HARUSNYA GUE.”
“mending jadi kpps disana, udah dpt nya pasti dikit kan ga mumet2 bgt.”
“di sini 1,1 jt tapi kerjanya kayak kerja seminggu.”
“aku jadi KPPS 2 hari gak tidor gaji nya cuma 1.1 mending aku jaga KPPS di Belanda aja woi.’
“ntar 2029 gw mau ke LN ah mendekati pilpres biar dapet cuan balik modal tiket pesawat.”
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), gaji KPPS di Indonesia ditetapkan sebesar Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp1.100.000 untuk anggota KPPS biasa.