Pelaku Perundungan Siswi SMA di Tangsel Gak Takut Polisi: Gua Ada Back-up-an
Tangerang – Pelaku perundungan atau bullying terhadap DN (17) siswi SMA Negeri 4 Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku tak takut meski korban sudah melaporkannya ke polisi.
Pengakuan tersebut disampaikan opelaku kepada temannya melalui WhatsApp usai video aksi perundungan yang ia lakukan hingga korban tersungkur ke tempat sampah viral di media sosial.
Adapun, tangkap layar pesan WhatsApp antara pelaku dan rekannya itu beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbintaro.
Dalam tangkap layar itu semula rekan pelaku menyampaikan kabar bahwa aksi perundungan pelaku tersebar luas di media sosial.
“Lu viral (nama pelaku disensor),” tulis pesan WA teman pelaku.
“Tau gua,” kata pelaku menjawab.
“Ga takut gua. Ada back-up-an,” sambung pelaku.
Sebelumnya diberitakan VIVA Metro, Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Kemas Arifin menyebut kejadiannya Rabu, 10 Januari 2024 lalu. Korban telah melapor ke polisi. Pelaku dipastikan kakak kelas korban yang telah lulus dari sekolah tersebut.
"(Pelaku) sudah lulus. Korban masih pelajar di sekolah yang sama. Sesuai laporan yang sudah dibuat oleh korban, yang dilaporkan adalah Pasal 80 Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.
Kembali dalam video, pelaku mendorong korban sampai jatuh ke tempat sampah. Perekam video bukan menolong malah menertawakan. Akibat hal itu, polisi mengatakan korban menderita luka. Korban luka memar di dada hingga di tangan.
"Beberapa ada yang disampaikan oleh korban juga seperti tangannya mengalami luka di bagian dada mengalami memar lalu kemudian rambut korban juga ditarik oleh pihak pelaku," katanya
Lebih lanjut dia menyebut hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Polisi bakal segera memeriksa korban dan pelaku.
"Jadi pada saat kejadian tanggal 10 itu jumlahnya ada 4 yang hadir dari pihak pelaku. Kami lagi melakukan penyelidikan memeriksa saksi saksi . Kami masih mendalami, masih saksi. kami klarifikasi dulu keterangan pihak korban dan pelaku maupun saksi," pungkasnya.