Hotman Paris Koar-koar Protes Pajak Kelab Malam Naik 40 Persen
- IG @hotmanparisofficial
VIVA Trending – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini mengunggah pendapatnya tentang pajak untuk jasa hiburan. Menurutnya, pajak yang ditetapkan oleh pemerintah sangat tinggi.
Hal ini ia unggah di media sosial pribadi @hotmanparisofficial, pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Dalam foto yang ia unggah, ia memperlihatkan aturan yang berisikan tarif pajak untuk masing-masing barang dan jasa.
Hotman secara khusus melingkari tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Dengan lingkaran hijau, tertulis, "khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen."
"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk," tulis Hotman dalam unggahannya itu.
Pengusaha berusia 64 tahun tersebut menilai bahwa pungutan pajak sebesar 40 persen untuk usaha jasa hiburan termasuk sangat tinggi. Menurutnya, tarif pajak itu bisa saja mematikan usaha jasa hiburan di Indonesia.
Ia pun menilai bahwa 'kelangsungan infustri pariwisata di Indonesia terancam'.
Hotman Paris juga mengajak para pelaku usaha hiburan lainnya untuk ikut protes mengenai hal ini.
Dalam aturan itu juga tertulis tarif pajak untuk makanan dan minuman sebesar 10 persen, jasa perhotelan 10 persen, dan jasa parkir 10 persen.
Seperti diketahui, selain sebagai pengacara sukses, Hotman Paris Hutapea juga memiliki beberapa saham di resto dan bar di Indonesia, termasuk salah satu bar terbesar di Indonesia, The H Club.