Viral Pegawai Honorer Puskesmas Aniaya Calon Istri di Tempat Cucian Mobil

Pegawai Honorer Puskesmas Aniaya Calon Istri di Tempat Cucian Mobil
Sumber :
  • Instagram: sedangrame

Konawe – Pegawai honorer Puskesmas Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Afdi Subianto (26) terekam CCTV melakukan penganiayaan terhadap calon istrinya berinisial IU (26).

Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu pencucian mobil di wilayah Lorong PLN Rayon Unaaha, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha pada Selasa, 28 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @sedangrame, terlihat korban bersama pelaku sedang duduk dan berbicara. Tidak lama pelaku memukul paha sebelah kiri korban menggunakan tangan kanan.

Masih dalam kondisi cekcok, pelaku juga terlihat menyikut wajah korban. Kesal karena ulah pelaku yang sudah di luar batas, korban berusaha membela diri dengan memukul pelaku.

Namun, apalah daya seorang perempuan. Amarah pelaku semakin tak terkontrol hingga semakn bringas menarik korban sampai tersungkur dan dihujani pukulan.

Tampak sejumlah warga yang berada di lokasi langsung melerai pelaku. Setelah itu korban menyelamatkan diri sambil memperbaiki kerudungnya yang terlepas akibat ditarik pelaku.

Dalam keterangan unggahan dikabarkan keributan bermula saat pelaku dan korban sedang membahas baju untuk digunakan saat acara lamaran.

“Di sela-sela itu korban menerima telepon dari Bendahara Dishub Konawe. Lalu pelaku tiba-tiba marah dan langsung memukul korban,” tulis keterangan unggahan dikutip Rabu, 27 Desember 2023.

Pegawai Honorer Puskesmas Aniaya Calon Istri di Tempat Cucian Mobil

Photo :
  • Instagram: sedangrame

Informasi dihimpun, akibat kejadian ini korban IU sempat dirawat di Rumah Sakit Konawe selama sehari semalam akibat trauma dan luka yang dideritanya.

Adapun, akibat hal ini, pernikahan keduanya yang seharusnya digelar pada Minggu, 24 Desember 2023 kemarin menjadi batal terlaksana.

IU langsung melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Unaaha. Rekaman CCTV yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) dijadikan barang bukti.