Fakta-fakta Kasus Sepasang Mahasiswa Unand Mesum di Masjid, Pria Dikabarkan Penghafal Al Quran
- Instagram: infounand
VIVA Trending – Warga baru saja dikagetkan dengan berita perbuatan asusila yang dilakukan sepasang mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Padang.
Yang membuat banyak orang geleng kepala, keduanya kepergok berbuat mesum di kamar sebuah masjid.
Diketahui, sang pria berinisial TKAH yang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, sementara sang wanita berinisial IA dari Fakultas Ilmu Budaya.
Berikut fakta-faktanya:
Kepergok di Masjid
Keduanya kepergok berbuat hal tak senonoh itu di kamar sebuah di Masjid Al-Ihsan, Puncak Jawa Gadut, Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat pada Sabtu pekan lalu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 18.21 WIB.
Dicurigai Karena Rambut
Pada awalnya, rekan sekamar TKAH yang bernama Irfan sudah menaruh curiga.
Saat itu, Irfan curiga karena menemukan helaian rambut panjang perempuan di kamar mandi serta kondisi kamar yang sudah berantakan.
Beberapa hari kemudian, Irfan pun memergoki keduanya langsung melaporkan hal itu ke pihak pengurus masjid untuk ditindak lebih lanjut.
Bukan Pertama Kali
Berdasarkan informasi yang dilansir Ayojakarta.com dari akun Instagram @terangmedia, kedua mahasiswa Unand tersebut telah melakukan hal tak senonoh tersebut sebanyak tiga kali.
Seorang Tahfidz Al Quran
Bahkan dikabarkan, bahwa TKAH adalah seorang Hafiz Quran dan imam masjid.
“Dua mahasiswa Una*d ini melakukan hal tak senonoh di kamar garin di salah satu masjid di lingkungan UNAND,” tulis akun X @andalasfess, dilansir Selasa, 12 Desember 2023.
“Laki-laki ini seorang penghafal Al Quran 30 juz sekaligus imam di masjid ini,” lanjut keterangan tersebut.
Sempat Sembunyi
Saat digerebek, IA sempat bersembunyi di bawah tempat tidur dengan menutupi tubuhnya menggunakan koper dan bantal guling.
Namun warga berhasil menemukannya, yang saat itu sudah menggunakan kaos berwarna hitam dan celana pendek.
Surat Pertanggungjawaban
Pihak masjid pun mengatakan bahwa mereka akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Namun, karena kejadian tersebut bukan kali pertama, jemaah meminta pelaku membuat surat pernyataan mengakui perbuatan mereka dan siap menerima konsekuensi.
Didenda 20 Sak Semen
Menurut Ketua Masjid Al-Ihsan, Dodi Febrizal, kedua mahasiswa ini harus membayar denda secara adat, yaitu membayar 20 sak semen. Namun, ia tidak mengetahui sanksi apa yang diberikan oleh Unand.
"Sudah disidang etik di Unand, kamu hadirkan juga orang tuanya, perwakilan warga. Jadi sudah disepakati. Unand sidang etik tidak tahu hasilnya,” katanya.