Catat! Mulai 1 November Semua Kendaraan Berusia 3 Tahun ke Atas yang Masuk Jakarta Bakal Dirazia

Ilustrasi sejumlah kendaraan yang terjebak macet.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Jakarta – Warga Jabodetabek siap-siap dengan peraturan baru terkait kendaraan yang boleh masuk Jakarta. Tepat pada hari ini Rabu, 1 November 2023, tidak semua kendaraan bisa bebas keluar masuk kota Jakarta.

Hal tersebut mengingat adanya peraturan  yang baru dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta terkait kendaraan yang bisa masuk jalanan Ibukota. Lantas, bagaimana bunyi peraturan baru tersebut? Daripada penasaran, scroll terus artikel berikut ini.

 

Kendaraan Berusia 3 Tahun Dilarang Masuk Jakarta

Bersiap-siaplah bagi para pengguna kendaraan pribadi yang ingin masuk ke Ibukota Jakarta, tidak semuanya bisa sembarang berlalu lalang begitu saja. Kini, semua kendaraan yang ingin melalui jalanan Ibukota harus memenuhi syarat khusus yang dibuat dari peraturan baru pemerintah DKI Jakarta.

VIVA Otomotif: Ilustrasi Jakarta macet

Photo :
  • Istimewa

Di mana syarat itu menjelaskan, bahwa kendaraan baik motor dan mobil yang sudah berumur lebih dari 3 tahun akan dirazia hingga bakal dikenakan tilang.  Dilansir VIVA.co.id dari akun Instagram @mood.jakarta pada Rabu, 1 November 2023 ini pemerintah DKI membuat sebuah keputusan terkait kendaraan yang bisa berlalu lalang di Ibukota Jakarta.

Di mana pemerintah DKI Jakarta per hari ini akan menyeleksi semua kendaraan yang beropreasi. Hal ini terpaksa dilakukan, mengingat udara Jakarta yang semakin memburuk dan mengandung banyak polutan.

Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan yang memiliki usia lebih dari tiga tahun ke atas. Kendaraan yang tidak lolos nantinya akan dikenai tilang dalam razia yang dimulai tepat pada hari ini Rabu, 1 November 2023.

Bakal Ditilang Ratusan Ribu

Pengedara motor kabur tinggalkan pacarnya saat akan ditilang polisi

Photo :
  • Instagram

Untuk dendanya sendiri, setiap kendaraan bakal dikenakan biaya yang berbeda-beda. Denda yang dikenakan kepada pengendara motor sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan mobil senilai Rp 500 ribu.

Ani Ruspitawati selaku juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat 27 Oktober 2023.

Kata Ani, razia uji emisi salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak.

“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” tandasnya lagi.

Lebih lanjut Ani juga mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta juga sedang fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

“Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta,” tambahnya.

Reaksi Warganet

Adanya peraturan baru tersebut sontak menuai berbagai reaksi dari warganet di media sosial. 

"Pemerint*h skrg lm2 mencekik perekonomian rakyat kecil ga sekalian aja dibun*h idup2 utk mengurangi populasi manusia," tulis warganet.

"gaya org yg berduit boleh masuk Jakarta. Rakyat jelata pake transportasi umum. Wah kaum kapitalis berkuasa d Jakarta." tulis pengguna lainnya.

"Minimal ada solusi!" tandas pengguna lainnya.

"Pabrik otomotif trsenyum," kata warganet.

"Belum aja kunas kreditan mobil udh ga boleh d pake," tulis warganet.