Bejat, Pemuda Cabuli Bocah 2 Tahun dengan Modus Iming-iming Nonton Youtube
- VIVA | Andrew Tito
Jakarta Timur – Perilaku Bejad dilakukan oleh seorang pria dengan inisial MS (27) dengan mencabuli bocah perempuan berinisial S (2) di kediamannya, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Gunarto mengatakan kasus Pencabulan ini terungkap lantaran korban mengeluh sakit dan perih ketika buang air kecil.
Korban S kemudian mengaku kepada pihak keluarganya bahwa MS telah melakukan sesuatu terhadap alat kelaminnya.
Dalam kasus ini pihak keluarga korban pun melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan polisi diketahui pelaku MS melakukan aksinya dengan alasan gemas terhadap korban.
"Maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban cantik, bersih, dan menggemaskan sehingga pelaku nafsu," ujar Gunarto salam keterangannya Selasa 31 Oktober 2023.
Gunarto menjelaskan pelaku MS adalah tetangga orangtua S. Pelaku dan korban pun sudah saling kenal dan itu membuat MS dengan mudah melancarkan aksinya dan sudah dua kali mencabuli korban di tempat yang sama dengan modus serupa.
Modus Iming-iming Nonton Youtube
Gunarto mengatakan pelaku bermodus melakukan aksinya dengan mengajak korban menonton YouTube di kamar tidurnya. "Pelaku sering memanggil korban untuk datang ke rumahnya dengan membujuk untuk menonton YouTube," ujarnya.
Pelaku yang masih tinggal dengan orangtuanya itu mencabuli korban di kamar tidurnya. "Tersangka melakukan tindak pidana cabul saat korban tiduran. Tersangka membekap atau memeluk korban. Pada saat memeluk korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, MS ditangkap pada Senin 23 Oktober 2023 oleh keluarga korban. Selanjutnya, warga dan Bhabinkamtibmas setempat membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Laporan sudah dalam proses kami. Jadi, memang karena melihat pelaku, saat itu keluarga korban berusaha melakukan penangkapan dan langsung diserahkan ke kami," ujarnya.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca artikel Trending lainnya di tautan ini.