Dosen dan Mahasiswi Cantik UIN Raden Intan Lampung Dipecat Usai Terlibat Mesum
- tvonenews.com
Lampung – Mendengar adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswi, pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengambil langkah tegas. Hal tersebut karena keduanya telah melanggar peraturan dan ketentuan di UIN Raden Intan Lampung.
Menurut bagian Humas UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah alias SHD telah dinonaktifkan (dipecat) dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Sementara itu, mahasiswi berinisial VO juga telah dihukum drop out (DO) atau dikeluarkan.
"SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani seperti dilansir dari keterangan yang diterima pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Keduanya telah diberhentikan dari perguruan tinggi berbasis agama tersebut per 11 Oktober 2023 lalu. Sang dosen yang berstatus sebagai PPPK itu dianggap sudah merusak dan mencoreng nama baik UIN Raden Intan apalagi SHD mengajar di Fakultas Tarbiyah.
Sementera VO, mahasiswi yang telah dipacari oleh Suhardiansyah selama satu bulan terakhir hingga bersetubuh enam kali itu juga dikeluarkan sebagai mahasiswi UIN RIL. Mahasiswi itu telah melanggar kode etik dan tata tertib selaku mahasiswi di sana.
"Pemecatan keduanya (SHD dan FO), terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023. Sanksi itu, merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung," jelas Anis Handayani.
Suhardiansyah mengaku sudah berpacaran dengan VO selama satu bulan terakhir. Perselingkuhan dengan mahasiswinya itu dilakukan di rumah milik SHD. Sementara itu, istri sah dan anak SHD berada di bengkulu karena sedang memiliki tugas mengajar.
Namun, setelah keduanya enam kali berhubungan seksual di dalam rumah tersebut, warga yang curiga akhirnya menggerebek keduanya. Setelah itu, pasangan selingkuh tersebut digelandang ke Polda Lampung dan diperiksa di Subdit IV Renakta Ditreskrimum.
"Keduanya (dosen dan mahasiswi), dipergoki (digerebek) warga di rumah oknum dosen SHD tersebut. Setelah diamankan oleh warga, keduanya dibawa ke Polda Lampung,"kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Asturik dalam keterangannya.
"Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran), oknum dosen dan mahasiswi itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan," tambahnya.
Keesokan harinya, pasangan itu dipulangkan oleh penyidik karena tidak ada laporan atau pengaduan dari istri sah atau keluarganya. Dalam kasus ini, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana dan daster.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.