6 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Politikus Nasdem Syahrul Yasin Limpo mundur dari posisi Menteri Pertanian.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta – Presiden Joko Widodo sempat menyatakan dirinya tidak main-main dengan pemberantasan tindak korupsi. Tidak terkecuali terhadap jajaran menterinya. Selama dua periode Jokowi menjabat Presiden, sejak 2014 higga saat ini tercatat sudah 6 menterinya jadi tersangka korupsi.

Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Oktober 2023 resmi mengumumkan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Sebelum namanya, sudah terdapat sederet menteri era Jokowi yang terlibat dalam kasus korupsi, seperti Johnny G Plate hingga Juliari Peter Batubara. Berikut daftarnya:

1. Idrus Marham

Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus terbukti menerima suap Rp2.25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Idrus yang dulu sempat menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Masih di periode pertama pemerintahan Jokowi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dibekuk KPK dengan kasus penyaluran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam divonis selama tujuh tahun penjara. 

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama

Imam Nahrawi terbukti menerima suap dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Dia kemudian dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di periode kedua pemerintahan Jokowi, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster. Dalam kasus tersebut, politikus Partai Gerindra itu bersama enam orang lainnya ditetapkan tersangka. 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Photo :
  • ANTARA

Edhy Prabowo menerima uang sekitar Rp3,4 M dari PT Aero Citra Kargo (ACK). Dia kemudian dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 6 Desember 2020 sebagai salah satu dari lima tersangka kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos.

Mensos Juliari P Batubara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek 2020. Kemudian, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira 02.50 WIB Minggu, 16 Desember 2020. Juliari diduga sebagai penerima bersama MJS dan AW serta pemberi adalah AIM dan HS.

5. Johnny G Plate

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Menkominfo Johnny G Plate.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun penetapan tersangka disampaikan setelah Plate menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Sebelumnya, Plate juga sempat diperiksa pada Selasa, 14 Februari 2023 dan Rabu, 15 Maret 2023 lalu dengan kapasitas sebagai saksi.

6. Syahrul Yasin Limpo

Memasuki era akhir kepemimpinan Jokowi, KPK kembali mengumumkan bahwa bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka dugaan korupsi pada Rabu, 11 Oktober 2023. Politisi NasDem tersebut diduga terlibat kasus korupsi promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo Sampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Mentan ke Mensesneg

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

Selain itu, SYL diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya tersebut.

KPK menyebut, sejauh ini uang korupsi yang dinikmati SYL bersama kroninya berjumlah sekitar hampir Rp14 miliar. Atas perbuatan melanggar hukum itu, SYL disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.