Otto Hasibuan Sebut Kasus Kopi Sianida Terjadi Gara-gara Krishna Murti

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan di Karni Ilyas Club
Sumber :
  • Youtube Karni Ilyas Club

Jakarta – Otto Hasibuan, kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana 'Kopi Sianida' mengatakan bahwa kasus ini menjadi panjang dan rumit akibat Irjen Krishna Murti.

Padahal menurut Otto, setelah ditemukan meninggal dunia, pihak keluarga Wayan Mirna Salihin telah berencana untuk segera menguburkan jenazah korban.

“Kalau dia langsung dikuburkan waktu itu, sudah selesai persoalan ini nggak ada,” kata Otto Hasibuan seperti dilihat dari YouTube Karni Ilyas Club, Jumat 6 Oktober 2023.

Namun, persoalan ini menjadi pelik setelah Krishna Murti yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meminta orang tua Mirna yakni Edi Darmawan Salihin melakukan autopsi kepada jenazah putrinya.

“Saat itu Krishna Murti mengatakan kepada ayahnya Mirna, ‘Edi anakmu diracuni’,” ungkapnya 

“Padahal saat itu belum ada autopsi, belum ada pengambilan sampel. Lalu dari mana Krishna Murti berkesimpulan awal mendahului semua peristiwa?,” sambungnya

Akibat dorongan Krishna Murti pihak keluarga Mirna akhirnya setuju untuk melakukan autopsi. Singkatnya, tibalah kasus ini ke tahap persidangan. Otto bercerita dalam persidangan saat itu dihadirkan seorang dokter ahli bernama Slamet.

“Kami tanya kepada dia (Dokter Slamet) ‘apa yang saudara lakukan? Apakah saudara melakukan autopsi mayat Mirna?’ dia bilang ‘tidak’,” ungkap Otto


Source : Netflix

Otto mengatakan, menurut keterangan dokter Slamet saat itu dirinya tidak melakukan autopsi melainkan hanya mengambil beberapa sampel dari bagian lambung, hati dan sejumlah bagian tubuh Mirna.

“Saya tanya lagi ‘kenapa anda tidak melakukan autopsi padahal itu permintaan polisi?’ dia bilang ‘itu perintah polisi untuk tidak diotopsi’. Slamet mengatakan itu dalam sidang,” jelasnya

Mendengar jawaban Slamet, Otto merasa ada kejanggalan. Pasalnya di dalam berkas perkara yang ia miliki terdapat surat dari Polsek Tanah Abang mengajukan permohonan kepada rumah sakit untuk autopsi.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Photo :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

“Kan aneh ini, di sini ada surat untuk dilakukan autopsi, sementara si selamat mengatakan untuk jangan dilakukan autopsi. Saya menganalisa, surat ini sebenarnya sampai nggak ke si Slamet, atau bisa jadi surat ini nggak pernah dikirim,” bebernya

“Jadi ada dua fakta, siapa di antara dua ini yang berbohong kan soal surat menyurat ini, tetapi faktanya jenazah Mirna tidak diotopsi,” pungkasnya