Putri Candrawathi Ulang Tahun, Trisha Eungelica: Cepet Pulang Ma!
- Instagram @trishaeas
Jakarta – Hari ini Kamis 14 September, istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diketahui sedang berulang tahun yang ke-50. Hal itu diketahui melalui unggahan sang putri sulung, Trisha Eungelica yang memberikan ucapan ulang tahun kepada ibunya.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Trisha Eungelica mengunggah foto bersama Putri Candrawathi dan memberikan ucapan haru kepada sang ibu yang saat ini tengah ditahan di penjara karena kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Dalam unggahannya, Trisha mengucapkan selamat ulang tahun kepada ibu yang disebutnya sebagai idolanya dan pendukung nomor satu dalam hidupnya. Trisha menuliskan pesan haru dan mengungkap rasa rindunya yang ingin Putri Candrawathi sebagai ibunya cepat pulang.
“Happy birthday, mama sayangku cintaku selama-lamanya idola dan kebanggaan aku, my human diary, my 24/7, my number 1 support system. semoga semakin diberkati, semakin memberkati banyak orang, serta sehat dan bahagia selalu. i love you sosososo much and forever proud of u. may God bless u in every single breath u take. cepet pulang, ma!!! kangen :( iloveuiloveuiloveuiloveuuuuu,” tulis Trisha Eungelica yang dikutip dari akun @trishaeas pada Kamis, 14 September 2023.
Seperti diketahui, selama ini Trisha memang cukup aktif dalam bermain media sosial, terutama Instagram sejak ayah dan ibunya terjerat kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, ia sempat mengaku sampai membuka endorse untuk bertahan hidup setelah kedua orang tuanya berada di penjara.
Sebagai informasi, Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut kini telah dipindahkan ke Lapas Tangerang Kelas II A Tangerang. Sebelumnya, Putri menjadi tahanan di Lapas Pondok Bambu usai ikrah hukumannya selama 10 tahun penjara.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan bahwa Putri Candrawathi dipindah lapas sejak tanggal 29 Agustus 2023 karena untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Sebelumnya, vonis hukuman Putri juga dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) yang menjadi 10 tahun penjara. Awalnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.