Tersangka Pengalung Bendera Merah Putih ke Seekor Anjing Minta Maaf di Apel Kebangsaan
- Muhammad Arifin
Pekanbaru - Pria pengalung bendera merah putih ke seekor anjing tersangka penghinaan simbol negara meminta maaf dan berakhir damai di Mapolres Bengkalis, Riau, Kamis (16/8/2023).
Proses penyelesaian kasus ini polisi menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau mediasi, setelah para pihak yang terlibat seperti pelapor yang merupakan dari pihak masyarakat mencabut laporan atas kasus RH.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, RH(22) sudah meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang tersinggung atas perbuatannya itu.
“Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka dan bersepakat untuk mencabut laporan dan perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice” Kata AKBP Bimo.
Permohonan maaf RH (22) dilaksanakan dihalaman Mapolres Bengkalis dalam kegiatan Apel Kebangsaan yang dihadiri oleh semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat.
“Dalam Apel Kebangsaan tersebut, tersangka RH menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih," ujar AKBP Bimo.
Sebelumnya RH ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. (Muhammad Arifin/Riau)