Fakta-fakta Rian Jombang Kembali Masuk Bui, Padahal Baru 8 Bulan Bebas
- VIVA/Sadam Maulana
Palembang – Rian Jombang (32) pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Palembang, Sumatera Selatan diringkus jajaran Polsek Sukarami. Pria yang tercatat sebagai residivis ini kembali masuk bui usai sebelumnya pernah mendekam di penjara.
Rian baru saja bebas dari penjara pada Desember 2022 lalu. Kali ini, Rian kembali ditangkap dengan kasus yang sama.
Mencuri di rumah tetangga
Rian mencuri di rumah tetangganya sendiri di Jalan Sukabakti, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Namun, aksi Rian kali ini tidak membuahkan hasil. Aksinya juga terekam kamera CCTV dan dikenali oleh korban FH. Korban juga mendapati salah satu pintu kamar dirusak.
Saat beraksi dompet pelaku jatuh
Korban secara tidak sengaja menemukan dompet warna hitam milik pelaku yang tertinggal di rumahnya. Begitu dibuka ada sejumlah kartu identitas atas nama Ariansyah.
Tidak hanya itu, dalam dompet tersebut juga terdapat surat bebas dari Rutan Klas II A Palembang atas nama Ariansyah.
Pelaku diringkus polisi setelah 12 hari kabur
Dari bukti-bukti tersebut, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami Palembang. Berdasarkan laporan itulah, petugas Unit Reskrim Polsek Sukarami melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat anggota sedang patroli hunting di Jalan Sukasenang, Kelurahan Sukarami Palembang pada 15 Juli 2023 lalu," ungkap Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ikang Ade Putra, saat gelar press release, Jumat, 4 Agustus 2023.
Ditemukan parang di pinggang pelaku
Kompol Ikang mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan sebilah parang yang diselip di pinggang pelaku. "Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukarami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ikang.
Pelaku terancam 12 tahun penjara
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.