Kisah Trending Pandeglang, Jaksa Minta Korban Maafkan Pelaku Revenge Porn
- Kejari Pandeglang
Pandegalang - Baru-baru ini nama Pandeglang sempat trending dengan menempati nomor 1 di Twitter Indonesia. Kota Pandeglang di Provinsi Banten ini menjadi pembicaraan warganet karena ulah perilaku kejaksaan Pandeglang dalam menangani kasus revenge porn di wilayahnya.
Akun twitter @zanatul_91 dalam thread ke 14 dan 14a menuliskan pada sidang kedua, 06 Juni 2023, korban IK dan kakaknya dipanggil ke jaksa penuntut umum (JPU) ke ruangannya. Jaksa tersebut meminta korban dan keluarga untuk ikhlas, bijaksana dan memaafkan.
Kejari Pandeglang berkilah hal tersebut tidaklah benar. Kejaksaan menyatakan kalau pertanyaan itu diajukan di ruang persidangan.
"Ada pernyataan bahwa kami memaksa supaya korban memaafkan. Padahal itu di persidangan, hakim dan majelis, karena korban tidak ikut ke dalam karena katanya korban tidak kuat melihat pelaku. Jadi hakim menanyakan apakah korban memaafkan pelaku? Dan kakaknya bilang kami memaafkan," ujar Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Mengenai pertanyaan tersebut menurut Hellen, sesuatu yang wajar dalam persidangan. Baik hakim maupun jaksa, selalu menanyakan hal tersebut ke terdakwa.
Helena mengaku hanya mengikuti perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menggunakan hari dan nurani saat menjalankan tugas maupun menyelesaikan permasalahan hukum.
Korban IK mengaku ke jaksa sudah memaafkan AHM, namun proses hukum harus terus dilanjutkan. Pernyataan itu disampaikan korban di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang.
"Itu kan setiap kali persidangan hakim dan kami selalu menanyakan itu. Lalu kemudian kalau diarahkan agar itu untuk nuntutnya rendah, kami sebagai jaksa, sesuai perintah Kejagung, untuk menggunakan hati nurani dan menyesuaikan," terangnya.
Kasus pemerkosaan revenge porn ramai di jagat Twitter. Usai unggahan akun bernama @zanatul_91 menjadi perbincangan dunia maya. dalam unggahannya, akun tersebut thread yang menyatakan bahwa pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman menyebarkan video porno (revenge porn). Korban bernama IK, hanya bisa bertahan dengan AHM, karena mendapatkan banyak ancaman dan penganiayaan.
Akun tersebut juga menuding persidangan yang dipersulit, kuasa hukum dan keluaga di usir dari Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, serta mendapatkan intimidasi saat melapor ke Posko PPA kejari pandeglang.
Kasus itu sebenarnya dilaporkan dan ditangani Polda Banten dengan Undang-undang (UU) ITE. Kala itu, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara terhadap pelaku AHM.