Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Keluarga Korban: Kami Diintimidasi Jaksa
- pixabay
Pandeglang – Kasus revenge porn dilakukan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) terhadap korban perempuan berusia 23 tahun di Pandeglang tengah jadi sorotan di media sosial pada Selasa, 27 Juni 2023.
Kasus ini mencuat setelah, Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban membagikan utas melalui akun Twitter @zanatul_91 pada Senin, 26 Juni 2023.
Iman mengaku kasus yang menimpa adiknya ini telah memasuki persidangan. Kendati demikian dia mengungkap proses persidangan yang berlangsung sejauh ini dinilai janggal.
“Saat sidang pertama kasus ini berlangsung, korban (adik kami), keluarga dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini. Jadi kita gak tau kalau sudah masuk persidangan,” tulis Iman dikutip VIVA Selasa, 27 Juni 2023.
Iman mengaku pihaknya baru mendapat informasi mengenai sidang kedua pada 6 Juni 2023, saat korban dipangil sebagai saksi. “Jadi tidak satupun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku,” terangnya
Sebelum persidangan di mulai, lanjut Iman, korban dipangil oleh jaksa ke sebuah ruangan. Iman mengungkap, berdasarakan keterangan korban, dia berkali-kali diminta untuk memaafkan pelaku dan diminta mengikhlaskan semua yang terjadi.
Yang membuat Iman semakin yakin bahwa kasus ini janggal adalah, ketika kuasa hukum korban diusir dari ruang sidang. Adapun pada persidangan ketiga yang digelar pada 13 Juni 2023, kuasa hukum korban juga diusir dari ruang sidang dengan alasan tidak relevan.
“Selesai sidang, kami mencoba melapor ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Disana, permainan baru saja dimulai,” ungkapnya
Saat Iman dan korban melapor ke PPA, tak lama seorang jaksa Nanindya Nataningrum (NN) dan Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne (H) masuk ke ruangan. Di sana keduanya malah memarahi dan mengintimidasi korban.
“Alasanny, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan "ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?" sumpah demi Allah saya dengar sendiri. Bukankah ini hinaan bagi profesi pengacara?,” ungkap Iman
Selain itu, H juga menyatakan bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dialami korban tidak dapat dibuktikan lantaran tidak disertai bukti visum.
“Saat itu saya segera mengajak adik saya pergi karena ini bukan lagi posko PPA. Posko PPA Kejari Pandeglang justru berubah menjadi posko reproduksi kekerasan kepada korban kekerasan Perempuan dan Anak,” pungkas Iman