Pegawai Curhat Ijazah Ditahan dan Tak Dikembalikan sejak 2022, Ini Kata Kemnaker
- Freepik/yanalya
Jakarta – Unggahan soal pegawai mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja tengah ramai dibahas di media sosial Twitter Senin, 19 Juni 2023.
Melalui akun menfess @worksfess, pegawai itu mengaku ijazah tersebut tak kunjung dikembalikan, padahal ia telah mengundurkan diri dari perusahaan sejak 2022 lalu.
“Jadi aku sudah resign dari bulan oktober 2022, ijazahku ditahan sm perusahaan sampai skrng hampir 8 bulan belum kembali, ini bisa digugat secara perdata gak? sedih bgt, minta sarannya Work!,” tulis orang itu.
Dalam unggahan itu dia terlihat menampilkan berupa pesan singkat melalui WhatsApp antara dirinya dengan pihak Human Resource Development (HRD).
Si HRD tampak tidak merespons pertanyaan orang itu yang menginginkan ijazahnya untuk dikembalikan. Tidak diketahui apa alasan HRD berlaku demikian. Lantas, bagaimana jika ijazah yang ditahan perusahaan tak kunjung dikembalikan?
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, pegawai yang mengalami kendala penahanan ijazah hingga tak kunjung dikembalikan, dapat melapor ke call center Kemnaker di 1500630.
Anwar mengatakan, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan memang tidak diatur oleh perusahaan memang tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
"UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahannya maupun peraturan pelaksanaannya, memang tidak diatur soal larangan penahanan ijazah," kata dia kepada wartawan Senin, 19 Juni 2023.
Kendati demikian, apabila hal tersebut terjadi, Anwar menyarankan agar pihak karyawan dan perusahaan membuat perjanjian hitam di atas putih antara pegawai dan perusahaan yang akan menahan ijazahnya.
“Ijazah tersebut merupakan milik pribadi seseorang, maka ketika akan diminta atau diserahkan kepada orang lain untuk suatu maksud, misalnya sebagai jaminan, diperlukan adanya persetujuan terlebih dahulu dari pemilik ijazah," ungkapnya
Terakhir, dia menegaskan kepada perusahaan yang menerapkan penahanan ijazah harus segera mengembalikan apabila masa kerja pegawai yang bersangkutan telah berakhir.