Viral! 5 Anak Yatim Menangis, Usai Ibunya Ditahan Pihak Kejaksaan

Ilustrasi tahanan
Sumber :
  • antv/tvOne/Iqbal Abdullah (Balikpapan)

VIVA Trending - Sebuah viral di media sosial, menunjukkan 5 anak menangis. Di mana berdasarkan data diperoleh anak-anak tersebut, menangis lantaran ibunya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan atas dugaan penganiayaan.

Berdasarkan data diperoleh, kelima anak itu merupakan anak yatim. Mereka tinggal Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Sedangkan, ibu mereka yang ditahan pihak Kejari Nias Selatan, berinsial EZ.

Penahanan terhadap EZ dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao. Proses penahanan itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Nias Selatan, Rabu 9 Mei 2023, lalu.

"Tersangka EZ, disangkakan sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," ucap Hironimus kepada wartawan, Sabtu 20 Mei 2023.

Anak yatim di Nias Selatan menangis ibunya ditahan kejaksaan

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

Kasus menjerat EZ berawal dari seorang pria berusia 22, yang merupakan korban dalam penganiayaan tersebut, melintas dari rumah tersangka pada 21 September 2022, sekitar 18.30 WIB. 

Saat itu, pelaku menanyakan kepada korban terkait pondasi rumah. Yang dipasang orang tua korban, diduga menyerobot masuk ke tanah pelaku.

Terpancing emosi, EZ mengambil pisau dari dapur dan mengejar korban dan terkena senjata tajam tersebut. Korban dan keluarga membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Akhirnya, ibu lima anak itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas kejadian itu, si tersangka mengancam kepada korban. Dengan mengatakan bahwa apabila pondasi yang dibangun tidak dibongkar, maka saya akan melakukan tindakan kekerasan bahkan ancaman pembunuhan terhadap korban," jelas Hironimus.

Hironimus mengatakan setelah dilakukan tahap dua tersebut, pihak Kejari Nias Selatan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Sedangkan, pada proses penyidikan di kepolisian tidak ditahan.

"Pada saat itu Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka, selama 20 hari dengan pertimbangan, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP," ucap Hironimus.

Hironimus menjelaskan pertimbangan lain adalah ketika JPU, melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini, pada tahap penyidikan tersangka atau terdakwa terkesan tidak koorperatif. Dengan tidak menyerahkan sebilah pisau, yang digunakan oleh tersangka. Sehingga penyidik kesulitan untuk mendapatkannya.

"Di situ kami menertibkan surat pencarian barang atau daftar pencarian barang bukti," kata Hironimus.

Hironimus mengatakan mereka juga menyampaikan bahwa berkas perkara ini telah mereka limpahan ke PN Gunung Sitoli pada 10 Mei 2023. 

"Sehingga kewenangan penyelesaian termasuk penahanan atas diri terdakwa merupakan kewenangan PN Gunung Sitoli atau hakim yang menangani perkara tersebut," tutur Hironimus.