Viral Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Status Masih Terlapor
- Twitter @Farrel1510
VIVA Trending - Kepolisian Resor Jombang melakukan pemeriksaan terhadap Andi Pangerang Hasanudin, peneliti BRIN yang disorot karena pernyataannya di media sosial bernada ancaman pemubunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Kasus itu masih tahap penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Aldo Febrianto mengatakan, Andi diperiksa dari pukul 13.00 sampai 15.00 WIB dalam statusnya sebagai terlapor. "Terlapor sudah datang dan kooperatif," katanya dikonfirmasi wartawan, Selasa, 25 April 2023.
Karena masih terlapor, Aldo menuturkan Andi dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal. Penyelidik juga masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan lainnya untuk menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. "Sedang proses semuanya," tandasnya.
Selain Andi, Aldo menerangkan bahwa pihaknya juga sudah meminta keterangan dua saksi pelapor dari Muhammadiyah Jombang. Dia mengatakan penanganan kasus tersebut dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Terpisah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Sukadiono mengatakan bahwa pihaknya sudah resmi melaporkan Andi Pangerang ke polisi melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang pada Senin, 24 April 2023.
Dia menjelaskan, Andi dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Kata Sukadiono, pelaporan dilakukan sebagai bentuk ketaatan Muhammadiyah pada hukum. Muhammadiyah tidak ingin warganya melakukan persekusi dan main hakim sendiri.
Hikmah dari kegaduhan itu, lanjut Sukadiono, warga Muhammadiyah bisa berefleksi diri. "Kasus oknum BRIN ini menegaskan bahwa kecepatan yang menjadi ruh era teknologi hari ini bisa menciptakan kekacauan dan kerusakan harmoni dalam masyarakat," katanya.