SMK Telkom Cirebon: Guru Sabil Tiga Kali Terima Peringatan dari Sekolah
- Azizi Erfan (Cirebon)
VIVA Trending - Pihak sekolah SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, angkat bicara terkait guru bernama Sabil Fadhilah dipecat gara-gara mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut Cahya Haryadi, Wakil Kepala Kurikulum dan SDM SMK Telkom, surat pengakhiran kerja sama yang diberikan kepada Muhamad Sabil Fadhilah tersebut merupakan surat peringatan ketiga dan pihak sekolah masih memberikan kesempatan untuk bergabung kembali.
Sebelumn peringatan ketiga diberikan karena berkomentar di unggahan akun instagram Ridwan Kamil, Sabil telah menerima dua surat peringatan karena melakukan dua kali kesalahan, yakni berkata kasar pada muridnya dan merokok di lingkungan sekolah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kurikulum dan SDM SMK Telkom Cahya Haryadi saat ditemui di sekolahnya, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/3).
Menurutnya Sabil pernah diberikan peringatan pertama dan kedua pada tahun 2021.
"Seperti saran Pak Ridwan Kamil sebenarnya ini adalah puncak jadi kita sudah berikan peringatan satu dan dua dari tahun 2021," ungkapnya.
Cahya menuturkan, Sabil pernah diberikan peringatan secara lisan dan tertulis di tahun 2021, peringatan tersebut diberikan karena Sabil berkata kasar terhadap siswanya.
"Dari 2021 kita sudah memberikan peringatan secara lisan dan tertulis, pelanggarannya mirip dengan yang sekarang, pertama dia (Sabil) berkata kasar kepada siswa, sehingga ada peringatan dari orang tuanya yang tidak terima," tuturnya.
Lanjut Cahya, peringatan kedua diberikan kepada Sabil karena dia melanggar aturan sekolah, yakni merokok di lingkungan sekolah.
"Yang kedua itu merokok, karena kita mempunyai aturan tidak boleh merokok di lingkungan sekolah, sehingga kita memasang CCTV, beliau mengakui pernah mematikan CCTV untuk menghilangkan bukti kalau dia merokok," ujarnya.
Namun, meski sudah diberikan peringatan ketiga kalinya, Cahya masih memberikan kesempatan terhadap Sabil, jika masih ingin bergabung dan bekerja kembali.
"Yayasan khususnya sekolah sangat terbuka apabila saudara Sabil mau bergabung kembali, karena kemarin surat yang kita berikan itu bukan surat pemecatan tapi surat pengakhiran kerja sama," ujarnya.
Cahya memaparkan, surat pengakhiran kerja sama tersebut bisa dicabut, dengan syarat Sabil bisa merubah perilakunya.
"Di mana pada poin 3 dan 4 itu, kalau kita jelaskan sebenarnya kita masih bisa memberikan kesempatan kembali dengan syarat, syarat tersebut, Pak Sabil bisa merubah prilakunya," paparnya.
Tambah Cahya, jika mengacu pada Undang-undang profesionalisme guru dan dosen, lembaga pendidikan (Yayasan) bisa memberhentikan karyawannya jika melanggar peraturan internal.
"Jika mengacu pada Undang-undang profesionalisme guru dan dosen, di situ dijelaskan bahwa lembaga pendidikan, berhak memberhentikan karyawannya apabila melanggar peraturan internal, bukan peraturan pemerintah karena ini Yayasan yang independen di luar jalur pemerintah," tambahnya.
Kata Cahya, surat pengakhiran kerja sama tersebut merupakan surat peringatan ketiga (SP3), namun pihak yayasan membuat surat tersebut dengan bahasa yang lebih halus.
"Jadi singkatnya, itu surat SP3 bukan pengakhiran kerja sama, semua temen-temen guru dan karyawan di sini sadar betul kalau sudah mendapatkan SP3 ya mengundurkan diri, cuman bahasa kita dibuat lebih halus," katanya. (Azizi Erfan/tvOne/Cirebon).