5 Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Judulnya
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA Trending – Vonis mati yang didapatkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J rupanya tak hanya menjadi sorotan nasional saja, tapi juga menjadi sorotan media asing.
Pada kasus yang sudah berjalan selama berbulan-bulan ini Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J hingga akhrnya divonis mati. Berikut ini sejumlah media asing yang menyoroti vonis mati terhadap Ferdy sambo yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. The Straits Times
Salah satu media asing yang menyorot berita vonis mati Sambo adalah media asal Singapura, The Straits Times. Beritanya diutlis dengan judul “Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard in high-profile scandall’”.
2. Channel News Asia
Selanjutnya masih dari media Singapura yakni Channel News Asia yang memberitakan vonis Sambo dengan judul yang kurang lebih serupa.
3. Bangkok Post
Masih dari media di Asia, ada juga surat kabar asal Thailand, Bangkok Post yang juga memberitakan berita yang sedang hangat di Indonesia tersebut. Judul ditulis “Indonesian court sentenced former police general to death for murder”.
4. Barron's
Kemudian ada media asal Amerika Serikat, Barron's yang juga turut mewartakan putusan vonis mati dari majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dengan judul, berita seperti berikut, “High-ranking Indonesia Police Official Sentenced To Death For Murder”.
5. Bloomberg
Selain Barron's, media asing lain asal Amerika seperti Bloomberg juga ikut mewartakan tentang vonis mati FS. Beritanya tersebut diberi dengan judul “Police Murder Case in Indonesia Ends in Death Sentence for Cop”.
Sebagai informasi, putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu dikutip dari VIVA pada Rabu, 15 Februari 2023.
Pasal yang menjerat Ferdy Sambo antara lain Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.