Gojek Putus Mitra Ojol yang Pukul Pegawai Ramen di Jakarta Barat
- Instagram: ramenya.id
VIVA Trending – Gojek Indonesia angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan salah seorang mitranya terhadap pegawai restoran RamenYa! bernama Yuli Fitriyani (24) pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Gojek menyesalkan kejadian pemukulan yang dilakukan pengemudi atas nama Imron Indra Rosyadi. Terkait aksi kekerasan tersebut, Gojek dengan tegas telah memutus kerja sama kemitraan dengan pelaku terhitung hari ini.
“Kami menyesalkan kejadian yang menimpa karyawan RamenYA! dan dengan tegas langsung menindak mitra bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini kami telah memutus kemitraan dan mem-blacklist driver tersebut sehingga tidak dapat menjadi mitra Gojek kembali,” tulis Gojek di Instagram dikutip Senin 6 Februari 2023.
Gojek menyampaikan bahwa perusahaan tidak memberi ruang bagi segala bentuk tindak kekerasan, terlebih jika itu dilakukan oleh mitra.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pelayanan mitra dan menyayangkan kejadian ini karena telah merugikan karyawan RamenYA!, serta mencoreng pelayanan baik jutaan mitra driver Gojek lainnya,” lanjut Gojek
Lebih lanjut, Gojek mengaku telah menghubungi secara langsung pihak RamenYa! Serta korban untuk menawarkan bantuan medis dan psikis serta menawarkan bantuan lain, termasuk membantu pihak berwenang sebagai respons kejadian tersebut.
Sebelumnya, pihak RamenYa! mengabarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Baratat. Pihak restoran juga menjelaskan kronologis pemukulan tersebut.
Diceritakan kejadian itu bermula ketika pelaku salah mengambil makanan. Korban lantas mengejar pelaku untuk menyampaikan bahwa ia salah mengambil orderan. Namun, Ketika pelaku berhasil dihentikan korban, tiba-tiba pelaku langsung memukul korban.
Didampingi pihak perusahaan, korban langsung melaporkan tindak kekerasan ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku atas nama Imron Indra Rosyadi dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.