Terungkap Alasan Ibu Norma Risma Pacari Rozy Zay Hakiki, Takut Bukti Chat Disebar?
- YouTube: Visual Generation
VIVA Trending – Ibu Norma Risma, Rihanah Anah kembali membuat publik terkejut dengan pernyataan tertulis soal kasus perselingkuhannya dengan menantu sendiri. Rihanah mengaku bahwa dirinya terpaksa harus melakukan perselingkuhan sampai perzinahan dengan menantunya, Rozy Zay Hakiki.
“Dengan ini saya menyatakan dengan sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaah sehat jasmani dan rohani, bahwa saya (RIHANAH) tidak pernah berzina, selingkuh, dan juga tidak ada hubungan pacar/atau kekasih dengan anak menantu saya yang bernama ROZI,” tulis Rihanah yang dilansir dari bandung.viva.co.id.
Rupanya, hal terbut diperintah oleh Norma Risma dan mantan suaminya, NS. Dalam surat pernyataan tersebut, Rihanah juga mengaku dirinya terpaksa mengikuti perintah dari sang mantan suami karena takut chat pribadinya dengan Rozy Zay Hakiki disebar.
"Bahwa fakta yang sebenarnya adalah saya (RIHANAH) disuruh, ditekan dan diancam dengan bukti chat WhatsApp kalau tidak menuruti apa kata-kata oleh mantan suami saya saudara NS dan anak kandung saya yang bernama NORMA RISMA bukti chat WhatsApp percakapan antara saya dan menantu saya (ROZY) akan disebar luaskan ke semua orang," lanjutnya.
Rihanah mengatakan bahwa tujuan dirinya mendekati sang menantu, Rozy Zay Hakiki semata-mata untuk memoroti harta kekayaannya. Bahkan, Rihanah menyebut orang yang menyuruh melakukan perbuatan keji tersebut adalah NS dan Norma Risma.
"Saya harus mendekati anak menantu saya saudara Rozy dengan cara harus pacaran (kekasih) dan berzina dengan menantu saya Rozy. Supaya mantan suami saya NS dan anak saya Norma Risma bisa mendapatkan harta bendanya dari anak menantu saya," lanjut isi surat pernyataan Rihanah.
Selain itu, Rihanah juga mengatakan bahwa dirinya bersedia menghadap ke meja hijau jika pernyataan tersebut terbukti tidak benar atau keliru.
"Apabila dalam keterangan tersebut di atas saya berbohong maka saya RIHANAH siap dituntut ke jalur hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Hukum yang berlaku di Negara RI ini," sambung isi surat pernyataan tersebut.