Geger Promo Alkohol Muhammad dan Maria, Ini Ulah Holywings Sebelumnya

Resto and Bar Holywings Kemang ditutup karena langgar PPKM
Sumber :
  • Antara

VIVA Trending – Lagi-lagi kelab malam dan resto Holywings bikin ulah dan membuat publik geram. Kali ini pihak Holywings ramai menjadi sorotan usai membuat promosi yang menyematkan nama Muhammad dan Maria di botol alkohol. Dalam promosinya, para pelanggan yang memiliki kedua nama itu akan mendapatkan minuman alkohol gratis.

Promo ini pun viral di media sosial dan membuat banyak pihak meradang. Hingga akhirnya seperti yang sudah-sudah pihak manajemen memberikan klarifikasi dan meminta maaf lewat media sosial. Dalam permintaan maafnya di akun Instagram, pihak Holywings menyebut promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen. Manajemen Holywings mengaku telah menindak tim promosi yang membuat promosi tersebut.

“Kami minta maaf, izinkan kami untuk menjadi lebih baik lagi," tulis akun Instagram Holywings Indonesia, dikutip VIVA, Kamis, 23 Juni 2022.

Promo Holywings ajak nama Muhammad dan Maria minum alkohol

Photo :
  • Istimewa

Respon Ormas Islam

Menyikapi perkara ini, Ormas Islam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meminta pemerintah mencabut izin operasional Holywings Indonesia. Termasuk mereka meminta memproses hukum pihak yang diduga melakukan unsur SARA dalam unggahan produk promo di media sosial.

Sebelumnya diberitakan, Hanif Aji Muslim selaku ketua harian DPP Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan menyampaikan tindakan yang dilakukan pihak Holywings merupakan Tindakan yang biadab dan tidak berpendidikan, Hanif juga menilai promosi yang dilakukan Holywings merupakan penghinaan kepada Islam dan Nasrani.

Kontroversi yang dilakukan Holywings sebelumnya

Sebelum kasus ini, Holywings juga pernah membuat permasalahan yang menghebohkan seperti pada bulan September 2021 lalu. Saat itu Holywings diberikan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini dikarenakan Holywings Resto and Bar yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan melanggar masa PPKM level 3 di Ibukota, pelanggaran tersebut dikarenakan Holywings melebihi batas jam operasional dan kapasitas pengunjung yang menyebabkan kerumunan.

Menyikapi hal ini, Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Panjdaitan selaku Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) buka suara. Luhut menilai, pelanggaran protokol kesehatan oleh manajemen Holywings sangat disayangkan di tengah gencarnya penanganan COVID-19.

Buntut kasus pelanggaran PPKM, 1 orang manajemen Holywings jadi tersangka

Seperti yang diberitakan VIVA sebelumnya, empat orang dari manajemen restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan diperiksa terkait kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain empat orang dari manajemen bar dan restoran Holywings Tavern tersebut, ada satu orang saksi lain juga dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, inisial JAS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada, 22 September 2021

JAS dipersangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.