Viral, Video Plang Muhammadiyah Dibongkar Demi Kekhusyukan Ibadah
- YouTube Discovery Banyuwangi
VIVA – Video pembongkaran plang Muhammadiyah demi kondusivitas wilayah dan kekhusyukan ibadah viral di media sosial.
Sebelumnya kasus ini menjadi perbincangan warganet di media sosial hingga nama Muhammadiyah masuk trending Twitter.
Video viral itu diunggah oleh akun Twitter @TofaTofa, Minggu (27/2). "Muhammadiyah Banyuwangi, insya Allah akan menempuh jalur hukum atas perilaku ini. Mohon doanya. Kejadian 25 Februari 2022," cuit Mustofa Nahrawardaya pada caption unggahan videonya.
Ternyata unggahan Mustofa Nahrawardaya itu adalah potongan video dari channel YouTube Discovery Banyuwangi.
Video Berdurasi 25 Menit
Dalam video aslinya peristiwa penurunan papan nama Muhammadiyah itu berdurasi 25 menit, 20 detik.
"Penurunan tiang papan nama Muhammadiyah Seng Penting Rukun Warga Banyuwangi Cluring Tampo Masjid 22," begitu bunyi judul yang diungggah oleh Dicovery Banyuwangi, Jumat, 25 Februrari 2022, dikutip VIVA, Rabu (2/3).
Dalam video tersebut memperlihatkan warga dan pejabat setempat sedang musyawarah di halaman Masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kehadiran mereka di sana untuk menindaklanjuti hasil musyawarah sebelumnya yang akan merobohkan plang Muhammadiyah untuk menjaga kondusivitas dan kekhusyukan ibadah warga sekitar.
"Ini dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan kemarin demi menjaga kondusivitas wilayah dan kekhusyukan ibadah," ujar Camat Cluring dalam sambutannya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh kepala Desa Tampo, kepala kantor urusan agama (KUA) Cluring.
Dalam sambutan di musyawarah itu disaksikan perwakilan Babinsa, warga, tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan lembaga bantuan hukum Muhammadiyah.
Saat musyawarah berlangsung, tiba-tiba sebagian warga sudah mulai menggergaji plang Muhammadiyah. Papan nama yang dirobohkan bertuliskan "Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo" dan "Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo".
Sontak perwakilan Muhammadiyah sempat protes, tapi akhirnya membiarkan proses pencopotan plang tersebut.
Namun, pihak bantuan hukum Muhammadiyah meminta camat, kepala KUA, dan kepala desa untuk menandatangi Berita Acara pembongkaran plang Muhammadiyah tersebut, tetapi mereka menolaknya.
Mereka beralasan pihak-pihak yang menandatangani belum lengkap dan proses penandatanganan dijanjikan di kantor camat Cluring.