Viral Curhat Mantan Karyawan 4 Jari Tangannya Putus Tuntut Keadilan

Viral Curhat Mantan Karyawan 4 Jari Tangannya Putus Tuntut Keadilan
Sumber :
  • Instagram@infojawabarat

VIVA – Curhat mantan karyawan 4 jari tangannya putus viral di media sosial. Ia menuntut keadilan ke perusahaan yang memecatnya.

Curhat mantan karyawan itu diunggah oleh akun Instagram @infojawabarat, Minggu (13/2).

"Saya Giri Pamungkas (27) lahir dan tumbuh di Karawang. Di sini saya ingin curhat bermaksud membuka realitas tentang musibah yang menimpa saya," bunyi caption yang dimuat infojawabarat dikutip VIVA, Senin (14/2).

Dalam unggahan curhatannya itu memperlihatkan dua foto Giri Pamungkas sedang tertunduk memegang kertas karton protesnya.

Tertulis dalam karton tersebut "4 jari saya hilang lalu di-PHK sepihak". Sedangkan tulisan lainnya "Di manakah rasa keadilan PT HRI?" Terlihat juga 4 jari tangan kanannya sudah tidak ada lagi.

4 Jari Tangan Putus

Viral Curhat Mantan Karyawan 4 Jari Tangannya Putus Tuntut Keadilan

Photo :
  • Instagram@infojawabarat

Giri pun kemudian menceritakan bahwa sebelumnya ia seorang karyawan sebagai operator di sebuah perusahaan industri di Karawang, Jawa Barat.

Pada 18 Agustus 2020 musibah menimpanya. Ia mengalami kecelakaan saat bekerja dan 4 jari tangannya kanannya hilang. Tersisa hanya tinggal ibu jari.

"Kejadian itu membuat harapan hidup sempat hilang karena tangan kanan saya sudah tidak berfungsi secara normal kembali atau cacat secara permanen," tutur Giri Pamungkas.

Ia kemudian diminta perusahaan untuk mengundurkan diri.  Dengan janji akan dipanggil kembali untuk dipekerjakan lagi.

Namun, hingga 2022 belum ada juga kepastian kabar dan tanggung jawab dari perusahaan. Dengan kondisi tangan seperti ini baginya agak sulit mencari kerjaan. Apalagi dia sebagai tulang punggung keluarga.

"Mohon sampaikan kabar ini ke semua pihak, Salam dari saya Giri Pamungkas yang meminta keadilan," ujarnya.

Dalam unggahan curhat mantan karyawan ini belum ada penjelasan dari pihak-pihak terkait. Hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan tersebut.