Sudirman Said

Sudirman Said
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Sudirman Said lahir di Brebes, 16 April 1963. Orangnya teilti dan disiplin. Ini yang selalu Sudirman Said tunjukkan saat masih kecil, di sekolah menengah, kuliah, hingga bekerja. Bekal dasar pendidikannya yang berlatar akuntansi dan bisnis mengantarkannya untuk mendukung karakternya selama ini.

Ia dikenal aktivis anti korupsi, tapi berbeda dengan aktivis lainnya. Ia berpenampilan rapi dan bukan aktivis jalanan. Ia lebih banyak menyoal transparansi keuangan sebuah lembaga atau instansi. Awal terjadinya korupsi karena tidak adanya keterbukaan anggaran keuangan. 

Sudirman menjadi aktivis korupsi dimulai mendirikan beberapa organisasi anti korupsi, seperti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) (2000). Lembaga ini menuntut perilaku yang bersih dalam mengelola keuangan negara dan perusahaan.

Berkat aktif di dunia ini, Sudirman juga diminta untuk mengelola perusahaan. Beberapa perusahaan yang dikelola berkaitan pertambangan, energi, minyak, dan gas. 

Ia lebih banyak mendapat tugas untuk membenahi budaya korupsi, dan meningkatan produktivitas,dan keuntunngan bisnis melalui pengelohan keuangan yang bersih. Sikap tersebut dilaksanakan tidak hanya di corperate, tapi juga di instansi pemerintah. 

Hal itu dibuktikan saat ia diminta menangani Pelaksana Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias, 2005-2007. Dia membentuk Satuan Anti Korupsi (SAK) yang bertugas mendidik semua pemangku kepentingan di Aceh dan Nias pasca tsunami. Sudirman menjelaskan bahwa BRR telah membatalkan tender proyek bermasalah senilai 157 miliar rupiah. 

Berbekal menangani anti korupsi di sektor privat dan publik membuat kariernya cemerlang. Presiden terpilih Joko Widodo meminta Sudirman membereskan kementerian yang diduga subur lahan korupsi. Sudirman Said dipilih menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Kabinet Kerja 2014-2019.

Satu tahun menjadi menteri, ia buktikan sikap pemberantasan korupsinya. Ia melaporkan kasus Ketua DPR Setya Novanto dengan Freeport ke MKD DPR RI. Alhasil, kasus “Papa Minta Saham” ini menyeret Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI.