2 Juta Data Nasabah Beredar, Mana Tanggung Jawab Perbankan?

Ilustrasi transaksi perbankan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Saya termasuk orang yang kecewa dengan marketing kartu kredit sebuah bank swasta. Saya selalu ditawari pembuatan kartu kredit dengan cara SMS, bahkan telepon. Padahal saya tidak pernah memberikan data saya ke bank tersebut. Saya merasa terganggu dengan mereka, belum lagi marketing bank lain juga ikut melakukan hal yang sama.

Kasus ini makin terang benderang setelah polisi berhasil menangkap pelaku penjual data nasabah bank pada Minggu lalu. Dari tangan pelaku terkumpul sekitar dua juta data nasabah. Sang pelaku menjualnya kepada pihak yang memerlukannya dengan harga beragam tergantung paketnya.

Data dijual mulai dari Rp350 ribu hingga jutaan rupiah. Misalnya untuk data 1.000 nasabah, dijual dengan harga Rp350 ribu, sedangkan data 100.000 nasabah dijual senilai Rp1,1 juta.

Saya memberikan apresiasi atas kerja kepolisian untuk mengungkap kasus ini yang telah mengganggu masyarakat. Saya setuju polisi menjerat tersangka dengan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Namun, yang menjadi pertanyaan saya di mana tanggung jawab pihak perbankan. Mengapa data nasabah bisa keluar ke pihak yang tidak bertanggung jawab? Mereka yang seharusnya merahasiakan data nasabah, tapi justru menyebarkan dan bertukar data nasabah dengan sesama-sesama marketing bank, khususnya bagian Kartu Kredit.

Saya mohon pihak polisi juga memanggil pihak bank untuk ikut bertanggung jawab atas kasus ini. Dan saya juga berharap perbankan harus mengawasi dan mengingatkan karyawannya akan kewajiban merahasiakan data nasabahnya. (Pengirim Robert Tjandra, Slipi, Jakarta Barat)