Banding Kasus Doping Enam Atlet PON Ditolak

Logo PON XIX Jawa Barat 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Riki Ilham Rafles

VIVA.co.id – Majelis Banding memperkuat keputusan Dewan Disiplin Anti-Doping terhadap atlet yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX di Jawa Barat. Mereka menolak enam banding yang diajukan terkait dengan keputusan Dewan Displin Anti-Doping.

Ketua Majelis Banding, Ngatino mengatakan, sebenarnya ada delapan atlet yang mengajukan banding. Dari jumlah tersebut, enam ditolak, satu mencabut perkaranya dan satu diterima.

"Atlet yang bandingnya ditolak karena tidak ditemukan novum (bukti) baru. Mereka tetap menjalani sanksi sebelumnya," kata Ngatino saat konferensi pers di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, Rabu 6 September 2017.
 
"Zat yang dikonsumsi membuat performa keenam orang tersebut meningkat. Tentu itu memberatkan banding mereka," tambah Ngatino.

Enam atlet yang bandingnya ditolak adalah I Ketut Gede Arnawa (binaraga/Bengkulu), Kurniawansyah (binaraga/Bangka Belitung), Mheni (binaraga/Jawa Tengah), Mualipi (binaraga/Jawa Tengah), Roni Romero (binaraga/Jawa Barat), dan Jendri Turagan (berkuda/Jawa Tengah).

Menurut Ngatino, banding yang diterima atas nama Imam Setiawan, atlet binaraga dari Jawa Barat. Imam sebelumnya dijatuhi sanksi empat tahun, akhirnya dikurangi menjadi tiga tahun.  Imam menggunakan teh herbal yang bertujuan untuk menurunkan berat badannya.  

Kemudian atlet Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) Cabang Olahraga atletik, Cucu Kurniawan mencabut perkaranya.

Para atlet tersebut menjalani tes pada 25 Oktober 2016 lalu, atau dua bulan setelah PON. Sanksi mereka kemudian ditetapkan pada Februari dan April 2017. (mus)