Simbol 5 Ring Belum Dicopot, Kemenpora Ultimatum KONI
Kamis, 3 Desember 2015 - 13:02 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah menggelar Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) pada 29 November 2015 lalu. Dalam Musornas tersebut, Tono Suratman kembali terpilih sebagai Ketua Umum KONI.
Namun, Musornas akhir November lalu itu ternyata masih menyisakan masalah. Yang dimaksud adalah masih tercantumnya simbol 5 ring di dalam logo KONI.
Ini tentunya menjadi sangat krusial mengingat polemik 5 ring di Indonesia sudah menjadi bahasan di ranah IOC. Simbol 5 ring, menurut IOC, hanya boleh digunakan oleh KOI selaku NOC di Indonesia.
Dan sudah beberapa kali, IOC mengingatkan Indonesia lewat Presiden Joko Widodo dan Kemenpora, agar masalah ini bisa terselesaikan.
Baca Juga :
Jika tidak, IOC siap menjatuhkan sanksi berat kepada Indonesia. Artinya, status Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games 2018 bisa saja dicabut andai masalah 5 ring tak bisa terselesaikan.
KONI sebenarnya juga sudah tidak diperbolehkan menggunakan simbol 5 ring oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan tersebut dituangkan lewat surat tertanggal 4 April 2015 yang bernomo 68/PDT.SUS.MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST.
"Sampai dengan saat ini, secara formal, Kemenpora belum menerima pemberitahuan resmi dari KONI berupa tindakan nyata untuk mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, kepada para wartawan, Kamis 3 Desember 2015 pagi.
Atas fakta-fakta ini, Kemenpora pun mengeluarkan ultimatum lewat surat peringatan resmi kepada KONI. Surat tersebut sudah didistribusikan sejak 1 Desember 2015 dengan nomor 05876/MENPORA/XII/2015.
Surat ini pun ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Kapolri, Ketua Komisi X DPR RI, serta KOI.
"Terhitung 10 hari sejak diterbitkannya surat, jika simbol 5 ring tidak dilepas dalam jangka waktu tersebut, pemerintah melalui Kemenpora akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif lebih berat sesuai ketentuan perundang-undangan," terang Gatot. (One)